Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran satker Mitra kerja KPPN Kotabumi
di tempat
Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-116/PB.3/2024 hal tersebut pada pokok surat di atas, dan sehubungan dengan penggunaan transaksi non tunai melalui fitur Cash Management System (CMS) pada rekening virtual satker, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendorong penggunaan transaksi non tunai pada satker sebagai salah satu upaya untuk memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara.
- Berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, sampai dengan akhir Desember 2023, masih terdapat 35 rekening (40%) dari total 88 rekening virtual Bendahara Pengeluaran (BPg), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi yang belum menggunakan fitur CMS untuk transaksi non tunai (data terlampir).
- Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja yang telah mengoptimalkan penggunaan CMS pada pada rekening virtualnya.
- Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Kuasa Pengguna Anggaran agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran:
- Penyetoran pajak, PNBP dan Pengembalian Belanja secara non tunai;
- Pembayaran uang lembur, honorarium, vakasi dan perjalanan dinas secara non tunai (transfer) dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pegawai;
- Pembayaran kuitansi UP ke pihak ketiga secara non tunai (transfer);
- Pemindahbukuan saldo UP dari rekening VA BPg ke rekening BPP.
- Melaksanakan salah satu transaksi sebagaimana poin angka 5 huruf a) di atas minimal 1 (satu) kali sebelum tanggal 29 Februari 2024.
- Memaksimalkan penggunaan fitur CMS pada rekening virtual bendahara pengeluaran satker untuk pembayaran:
- Satker agar mengisi formulir pada tautan https://bit.ly/KendalaCMS untuk selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Pusat dalam hal mengalami kendala berupa:
- User CMS belum diterima dan/atau belum diaktivasi oleh pihak Bank.
- Telah bertransaksi menggunakan CMS tetapi belum masuk di monitoring.
- Permasalahan-permasalahan lain terkait dengan penggunaan CMS rekening virtual
- Sebagai tambahan informasi, fitur CMS pada rekening VA BPg dapat diibaratkan sebagai internet banking versi satker yang memiliki kelebihan antara lain:
- Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening;
- Mencetak rekening koran;
- Transfer Dana/pembayaran ke rekening penerima;
- Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3;
- Pembayaran langganan daya dan jasa (listrik, telepon, air, internet)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-140 :