Mekanisme Penutupan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Ketentuan Umum
Tata cara penutupan Rekening pada Aplikasi SPRINT
Penutupan Rekening Virtual (VA)
Kewenangan
- Pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran termasuk pengajuan permintaan penutupan rekening VIrtual Account (VA) Satker menjadi kewenangan pimpinan Eselon I
- KPA Satker mengajukan permintaan penutupan rekening VA Satker melalui Eselon I berkenaan
Penutupan Rekening Induk Pusat
Penutupan Rekening Satker
Penutupan Rekening Non VA
Penutupan Rekening oleh SATKER
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.
- KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah (KPPN) paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening atau bukti setor ke Kas Negara.
- Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.
Penutupan Rekening karena Rekening Pasif
Penutupan Rekening karena Pelanggaran Ketentuan
Penutupan Rekening dalam rangka Pengelolaan Kas
Penutupan Rekening dalam rangka pelaksanaan Penertiban dan Pengendalian Rekening.