Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Kunjungan Kerja KPPN Makassar II ke Pemkab Takalar Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas dan Percepatan Penyaluran DAK Fisik TA. 2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan percepatan penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Tahun Anggaran 2022 Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar II beserta Kepala Seksi Bank melakukan kunjungan langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022 bertempat di Kantor Bupati Takalar. Sebagai penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk wilayah Pemprov Sulsel, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar, KPPN Makassar II terus berperan aktif dalam mendorong percepatan penyaluran DAK Fisik. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar mewakili Bupati Takalar dikarenakan sedang melaksanakan tugas ke Kota Medan. Selain Wakil Bupati Takalar dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Sekda Kabupaten Takalar, Kepala BPKAD Kab. Takalar dan Kepala Dinas PUPR sebagai salah satu OPD Pengelola DAK Fisik lingkup Kabupaten Takalar.

Kepala KPPN Makassar II, Arif Rahman Hakim menyampaikan, “Bahwa persyaratan penyaluran DAK Fisik di tahun 2022 mengacu pada PMK.198/PMK.07/2021.

Mekanisme penyaluran DAK Fisik di 2022 tidak jauh beda dengan tahun 2021, Diharapkan OPD agar benar-benar memahami mekanisme penyaluran dan batas waktunya mengingat konsekuensinya apabila penyampaian persyaratan terlambat maka DAK Fisik dipastikan  tidak dapat disalurkan. Apabila DAK Fisik tidak disalurkan seluruh atau sebagian maka pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik akan menjadi tanggung jawab Pemda, hal ini tentunya akan menambah beban keuangan daerah.

Arif Rahman Hakim menghimbau agar dapat dilakukan sinergi dan koordinasi antara OPD, APIP dan BPKAD agar proses pengajuan sampai dengan pembayaran DAK Fisik lingkup Kabupaten Takalar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Diharapkan seluruh Kontrak Kegiatan DAK Fisik TA 2021 dapat dilaksanakan dan diinput dalam aplikasi OMSPAN sebelum batas waktu yaitu 21 Juli 2022. DAK Fisik memiliki potensi untuk menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang strategis, terlepas dari berbagai masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. DAK Fisik terbukti menjadi salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan untuk penyediaan infrastruktur publik di daerah. Dalam pertemuan ini juga disampaikan terkait pemanfaatan WEBDESA sebagai salah satu inovasi KPPN Makassar II yang telah dimanfaatkan oleh 5 Desa yaitu . WEBDESA ini dapat menjadi media promosi dan memperkenalkan Desa-Desa yang berada di Kabupaten Takalar, kedepannya diharapkan seluruh Desa lingkup Kabupaten Takalar dapat mengaplikasikan WEBDESA mengingat fungsi dan biaya operasionalnya yang relatif murah yaitu di bawah Rp200 ribu per desa. 

 

Sementara itu, Wakil Bupati Takalar, H. ACHMAD DG. SERE. S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPPN Makassar II yang telah menginisiasi pelaksanaan kegiatan ini dan menghimbau kepada Sekda Takalar, Kepala BPKAD, OPD dan APIP agar dapat bergerak lebih cepat dalam hal melengkapi syarat-syarat penyaluran DAK Fisik dan agar seluruh kegiatan dapat dikontrakan dan diinput dalam OMSPAN sebelum tanggal 21 Juli 2022. Dalam pengelolaan DAK Fisik ini perlu diketahui Pola Kerja, Bagaimana Proses, Apa Sasaran dan Tujuan yang ingin dicapai, serta apa jaminan kepastian dalam pelaksanaannya. Hal ini sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukan terukur, kemudian didukung oleh data yang akurat. Dan ditunjang oleh Sistem Informasi yang terpadu, sehingga manfaat dan dampaknya dapat langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search