Makassar

Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ)

Layanan Pencairan Dana

1. Mengapa SPM yang sudah diterbitkan SP2D belum masuk ke rekening penerima?

Jawaban: SP2D merupakan warkat pemerintah yang digunakan untuk mentransfer pengeluaran negara atas beban Kas Negara. Transfer tersebut dilakukan melalui overbooking/pemindahbukuan (penerima pembayaran memiliki rekening bank pada bank konvensional pemerintah) dan kliring antar bank (penerima pembayaran memiliki rekening pada bank non bank konvesional pemerintah). Bila pembayaran dilakukan melalui  overbooking, maka dana akan diterima oleh penerima pembayaran pada hari sesuai tanggal SP2D. Bila pembayaran dilakukan melalui kliring antar bank, maka dana akan diterima oleh penerima pembayaran tidak pada hari yang sama dengan tanggal SP2D yaitu rata-rata kliring membutuhkan waktu 3 hari untuk dana masuk ke rekening penerima.

 

2. Mengapa SKPP Pensiun belum diterbitkan padahal sudah upload di KAwal SKPP?

Jawaban: Layanan pengesahan SKPP Pensiun oleh KPPN selama masa pandemi COVID-19 telah diatur dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor: ND-492/PB.7/2020 Tanggal 01 April 2020 hal Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 Terkait Pelaksanaan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pensiun. Dalam surat Direktur Sistem Perbendaharaan tersebut diatur bahwa KPPN menerima pdf SKPP dan dokumen pendukungnya serta melakukan konfirmasi kepada KPA/PPK satker. Pelaksanaan konfirmasi membutukan waktu kesiapan KPA/PPK. 

 

3. Bagaimanakah ketentuan penggabungan untuk penyederhanaan SPM GU?

Jawaban: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2018, penggabungan SPM diatur sebagai berikut: 

  • Penggabungan beberapa kegiatan, output, dan lokasi dalam penerbitan SPM-GUP/GUP Nihil, SPM-PTUP dan SPM-LS ke Bendaharan Pengeluaran yang diterbitkan melalui Aplikasi SAS.
  • PPK dapat menerbitkan 1 (satu) SPP untuk menampung beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang jenis belanja sama.
  • Berdasarkan SPP yang disampaikan PPK, PPSPM dapat menerbitkan 1 (satu) SPM untuk beberapa kegiatan, output, dan lokasi yang berbeda sepanjang jenis belanja sama. SPM diterbitkan per jenis belanja.
  • Kegiatan, output dan lokasi merupakan bagian dari klasifikasi belanja yang tercantum dalam DIPA.

  

Layanan Konfirmasi Setoran dan Pengelolaan Rekening

1. Apakah syarat2 untuk memenuhi penerbitan ijin pembukaan rekening?

Jawaban : Kuasa PA/Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri : 

  • surat kuasa KPA/Satuan Kerja/Pimpinan BLU bermeterai Rp. 6.000,-
  • kalau permohonan persetujuan pembukaan rekening hibah dilampiri surat nomor Register Hibah
  • Di uploud di aplikasi SPRINT

 

2. Bagaimana mekanisme penyelesaian retur SP2D?

Jawaban : Kuasa PA/Satuan Kerja menyampaikan perbaikan rekening dengan mengirimkan : 

  • Surat Perbaikan rekening atas SPM yang ditandatangani oleh PPSPM (atas nama   KPA)
  • Perbaikan resume kontrak dalam hal surat ralat/perbaikan rekening mengakibatkan perubahan data rekening dalam kontrak/resume kontrak di tanda tangani oleh PPK
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPSPM (atas nama KPA) bermaterai Rp. 6.000,- 
  • Fotokopi buku tabungan / rekening koran bank yang menunjukkan data nama dan nomor rekening serta memastikan ke bank penerima bahwa rekening masih aktif
  • ADK pendaftaran data supplier

 

3. Mohon diberikan penjelasan terkait mekanisme dan syarat konfirmasi Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Negara?

Jawaban : Kuasa PA/Satuan Kerja menyampaikan surat permohonan konfirmasi setoran penerimaan negara dilampiri :

  • Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara 
  •  ADK Konfirmasi setoran penerimaan negara 
  • Foto copy BPN atau dokumen lain yang dipersamakan 

 

 Layanan LPJ Bendahara dan Laporan Keuangan

1. Terdapat inovasi Portal untuk menyampaikan Laporan Saldo Rekening, Berita Acara Rekonsiliasi Data Rekening, Validasi Konfirmasi Penerimaan Negara. Apakah penyampaian LPJ tetap di SPRINT atau Portal?

Jawaban : Penyampaian LPJ tetap di SPRINT dengan menyampaikan PDF LPJ beserta lampiran - lampirannya dengan maksimal ukuran 1 MB.

 

2. Apakah ada alternatif untuk kendala penyampaian / upload LPJ melalui Aplikasi SPRINT dalam hal Aplikasi SPRINT tidak responsif?

Jawaban: Bisa disampaikan saja melalui email resmi kami di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan kemudian akan kami bantu untuk upload ke Aplikasi SPRINT, dengan tetap melampirkan PDF LPJ beserta lampiran - lampirannya

 

Layanan Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal

 

1. Syarat pengajuan dan mekanisme pertanggungjawaban TUP di Masa Pandemi Covid19?

Jawaban: 

Syarat Pengajuan TUP :

  1. Pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana Rupiah Murni (RM) diajukan secara terpisah dengan pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana PNBP.
  2. KPA mengajukan permintaan TUP Tunai kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
  3. rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA. Khusus untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 agar ditambahkan keterangan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
  4. surat pernyataan KPA yang memuat syarat penggunaan TUP

 

 Mekanis Peratnggungjawaban TUP :

  1. TUP Tunai harus dipertanggungjawabkan melalui pengajuan SPM PTUP dalam waktu 1 bulan sejak tanggal SP2D TUP dan dapat dilakukan secara bertaha
  2. Dalam hal pengajuan SPM PTUP Tunai ke KPPN terdapat pertanggungjawaban TUP Tunai yang tidak sesuai dengan rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang telah disetujui Kepala KPPN, pengajuan SPM PTUP wajib dilengkapi surat pernyataan KPA yang menyatakan bahwa terdapat perubahan rincian penggunaan TUP Tunai dan alasan/penyebab perubahan rincian
  3. Dalam hal Satker membutuhkan perpanjangan pertanggungjawaban TUP Tunai lebih dari 1 bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada  Kepala  KPPN dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan TUP Tunai sesuai dengan rencana pelaksanaan/penyelesaian kegiatan yang memerlukan waktu lebih dari 1 bulan dan/atau sesuai dengan waktu penyelesaian revisi DIPA
  4. Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa:
  5. dengan nilai di atas Rp5000.000,00 (lima puluh juta) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pembayaran bukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dan
  6. tidak dibatasi jumlah nominalnya untuk pembayaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
  7. Dalam hal kontrak pengadaan barang dan jasa yang dibayarkan melalui mekanisme TUP Tunai dan waktu penyelesaian pekerjaan/kegiatan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak melebihi masa darurat COVID-19, maka mekanisme pembayaran TUP Tunai tetap dapat dilaksanakan sampai dengan pembayaran tahap/termin terakhir (pekerjaan/kegiatan selesai 100 persen).
  8. Pendebitan rekening Bendahara  Pengeluaran/BPP  dalam  rangka  pembayaran kepada penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking/Cash Management System (CMS). Bukti pendebitan rekening dengan menggunakan Internet Banking/Cash Management System (CMS) merupakan dokumen sumber dalam pembukuan Bendahara.
  9. Pembayaran sebagaimana dimaksud  pada  angka 6  dilakukan  oleh  Bendahara Pengeluaran/BPP setelah menerima Surat Perintah Bayar (SPBy) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  10. Dalam melakukan pendebitan rekening dimaksud pada angka, Bendahara Pengeluaran/BPP memastikan ketepatan jumlah/nilai pembayaran, kesesuaian, dan kebenaran nomor rekening, serta nama penerima pembayaran sesuai yang tercantum dalam perjanjian/kontrak.
  11. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. KPA bertanggung jawab atas kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.

 

2. Bagaimana mekanisme pemenuhan Sertifikasi bendahara bagi Calon Bendahara?

Jawaban: Bagi Calon Bendahara wajib memiliki Sertifikasi Bendahara untuk dapat diangkat dalam jabatan Bendahara. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presidin RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  3. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  4. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
    Saat ini proses ujian sertifikasi bendahara dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search