Makassar

Pencairan Dana

Pendaftaran/Perubahan/Penonaktifan Data Supplier

Pendaftaran/Perubahan/Penonaktifan Data Supplier

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
 Syarat Pendaftaran Data Supplier
  • Data supplier belum dicatat dalam SPAN atau penambahan elemen data informasi lokasi dan/atau informasi rekening pada data supplier yang telah dicatat dalam SPAN.
  • Satker melakukan:
  1. Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.
  2. Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.

Alur Pendaftaran Data Supplier KPPN Makassar II

 

 Syarat Perubahan Data Supplier
  • Surat permintaan perubahan data supplier beserta dokumen pendukung antara lain:
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha (penyedia barang/jasa).
  • Fotokopi buku tabungan/rekening koran bank.
  • Surat Keputusan Kepegawaian.
  • Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut:

 Format Perubahan Data Supplier

Alur Perubahan Data Supplier KPPN Makassar II

 

Layanan Perubahan Data Supplier dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di : 

 

https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php 

(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1445/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Kontrak, UP TUP pada ESPM, Perubahan Data Kontrak dan Perubahan Data Supplier pada Portal KPPN Makassar II

 


   Syarat Penonaktifan Data Supplier

  • Surat permintaan penonaktifan data supplier (tipe pegawai atau tipe non pegawai)
  • Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut:

 format penonaktifan data supplier tipe pegawai

format penonaktifan data supplier selain tipe pegawai

Alur Penonaktifan Data Supplier KPPN Makassar II

Layanan Penonaktifan Data Supplier dilaksanakan melalui Aplikasi Portal KPPN Makassar II yang beralamat di : 

 

https://kppnmakassar2.net/portal/view/dashboard/index.php 

(NB: user dan password sesuai dengan Aplikasi OMSPAN masing - masing satuan kerja)



Berikut Surat Kepala KPPN Makassar II nomor S-1334/WPB.25/KP.02/2020 tanggal 20 April 2021 tentang Penyampaian Penggunaan Menu Penonaktifan Data Supplier Non SKPP pada Portal KPPN Makassar II

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search