Makassar

Berita

Seputar KPPN Makassar II

Mulai Tahun 2023 KPPN Makassar II Melaksanakan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)

Dalam rangka Mendekatkan Pelayanan kepada para stakeholders, Efektivitas dan Efisiensi koordinasi dan komunikasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan mulai tahun 2023 KPPN Makassar II mulai menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada 3 Pemda lingkup wilayah pembayaran KPPN Makassar II yaitu Pemprov. Sulsel, Pemkab. Gowa dan Pemkab. Takalar. Total penyaluran DAU yang telah disalurkan sebesar Rp209,43 miliar terdiri dari DAU untuk Pemprov Sulsel sebesar Rp125,26 miliar, Pemkab Gowa sebesar Rp49,58 miliar dan Pemkab Takalar sebesar Rp34,58 miliar. Tidak hanya DAU, mulai tahun 2023 seluruh Transfer ke Daerah akan disalurkan melalui KPPN didaerah dimana sebelumnya Transfer ke Daerah disalurkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penyaluran DAU merupakan wujud sinergisitas Kemenkeu One antara DJPB dan DJPK melalui sinkronisasi aturan dan sistem aplikasi melalui nota kesepahaman antara DJPK dan DJPB nomor NK-289/PB/2022 dan NK-01/PK/2022 tanggal 30 September 2022 tentang Sinergi Pengelolaan Transfer ke Daerah maka mulai tahun 2023 seluruh transfer kedaerah akan disalurkan melalui KPPN di daerah.
 
DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU merupakan salah satu bagian Alokasi TKD selain dari Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik dan Non-Fisik, Insentif Fiskal, serta Dana Desa. DAU berperan sangat penting bagi Pemda karena memiliki porsi terbesar di antara unsur TKD yang lain. Alokasi DAU TA 2023 dihitung dengan lebih mencerminkan kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta mendukung pokok arah kebijakan TKD TA 2023, yaitu:
 
1. Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah
2. Memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan
3. Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat
4. Mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan melalui
5. pemanfaatan creative financing (pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha),
6. melakukan integrated funding (kerjasama pembangunan antar daerah, hibah daerah, sinergi belanja K/L, TKD, dan APBD),
7. pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search