Makassar

Petunjuk Teknis Perekaman Transaksi Modul Persediaan SAKTI Semester 1 Tahun 2022

Sehubungan dengan penetapan Laporan Keuangan 2021 Audited dan kesiapan migrasi data persediaan, satuan kerja yang telah menyelesaikan proses migrasi sampai dengan upload Berita Acara Migrasi (BAM) data persediaan dapat melakukan perekaman transaksi persediaan TA 2022, dengan ketentuan:

a. Lakukan verifikasi data persediaan dan koordinasi dengan Modul Komitmen, Modul Aset Tetap serta Modul Akuntansi dan Pelaporan, terutama untuk transaksi pembelian, terkait ketepatan penggunaan akun dan kodifikasi barangnya.

b. Perekaman transaksi harus dilakukan secara urut dan diberikan tanggal pembukuan sesuai dengan tanggal dokumen transaksinya. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

Petunjuk perekaman transaksi modul persediaan SAKTI semester 1 2022.

Modul Persediaan SAKTI menggunakan metode pencatatan perpetual. Metode perpetual adalah metode yang menentukan pencatatan persediaan dilakukan secara langsung dan berkesinambungan sesuai dengan jumlah dan harga pada setiap transaksi. Agar Modul Persediaan SAKTI menyajikan Laporan Persediaan dengan benar maka Satker harus melakukan perekaman dan approval transaksi secara urut sesuai dengan tanggal dokumen transaksinya. Tanggal pembukuan transaksi persediaan juga harus disesuaikan dengan tanggal dokumen transaksinya.

Sebagai contoh, apabila satker membeli persediaan pada tanggal 5 Januari 2022 dan 20 Februari 2022, kemudian ada pemakaian pada tanggal 7 Januari 2022 dan 11 Januari 2022, maka urutan pencatatan dan pembukuan pada modul persediaan SAKTI adalah:

  1. Merekam pendetilan pembelian tanggal 5 Januari 2022 dengan tanggal buku 5 Januari 2022 berdasarkan BAST di modul komitmen. 
  2. Melakukan persetujuan transaksi pembelian tanggal 5 Januari 2022 tersebut. 
  3. Merekam transaksi pemakaian pada tanggal 7 Januari 2022 dengan tanggal buku 7 Januari 2022. 
  4. Melakukan persetujuan transaksi pemakaian tanggal 7 Januari 2022 tersebut. 
  5. Merekam transaksi pemakaian pada tanggal 11 Januari 2022 dengan tanggal buku 11 Januari 2022.
  6. Melakukan persetujuan transaksi pemakaian tanggal 11 Januari 2022 tersebut 
  7. Merekam pendetilan pembelian tanggal 20 Februari 2022 dengan tanggal buku 20 Februari 2022 berdasarkan BAST di modul komitmen. 
  8. Melakukan persetujuan transaksi pembelian tanggal 20 Februari 2022 tersebut.

Hal yang harus diperhatikan saat melakukan perekaman transaksi:

  • Merekam transaksi harus berurutan sesuai kejadian riilnya.
  • Jangan merekam berdasarkan jenis transaksi yang sama dulu (misalnya merekam semua pembelian sebelum merekam semua pemakaian atau
    sebaliknya)
  • Melakukan persetujuan terhadap transaksi yang telah direkam sebelum merekam transaksi selanjutnya.

c. Bagi Satker yang terindikasi ada data ketidaksesuaian penggunaan akun dengan kode barangnya untuk sementara waktu tidak melakukan perekaman transaksi TA 2022, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Satker tersebut agar melakukan verifikasi terhadap ketidaksesuaian akun terhadap kode barang dan mengkonfirmasikan hasilnya melalui link https://linktr.ee/migrasisaldoawal2022.

Perekaman transaksi persediaan TA 2022 berpedoman pada petunjuk teknis Aplikasi SAKTI Modul Persediaan yang dapat dibaca disini  

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
KPPN Makassar II
Jl Urip Sumohardjo KM 4 Makassar

Tel: 0411-457932 Fax: 0411-456958

 

IKUTI KAMI

 

 

PENGADUAN

 

Search