
Dalam upaya memastikan keakuratan dan relevansi data dalam penyusunan kebijakan anggaran pemerintah, Kementerian Keuangan secara rutin melaksanakan Survey Standar Biaya Masukan (SBM). Kegiatan ini menjadi bagian penting penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2027.
Melalui survei ini, tim bidang PPA I berkolaborasi dengan tim Bagian Umum berupaya untuk mengidentifikasi harga-harga barang dan jasa terkini di lapangan sebagai data primer agar kebijakan biaya satuan yang ditetapkan nantinya benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan kebutuhan aktual satuan kerja (Satker) di seluruh Indonesia. Kegiatan survei ini juga menjadi momentum penting untuk menjaga konsistensi, akurasi, dan relevansi data biaya terhadap dinamika ekonomi dan perkembangan model pengadaan barang/jasa di lapangan.
Survei SBM bertujuan untuk mendapatkan data harga satuan terkini dari berbagai komponen belanja pemerintah, yang nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). Dengan data yang valid dan representatif, diharapkan penyusunan SBM Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan standar biaya yang efisien, rasional, dan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan di Lapangan
Pelaksanaan survei dilakukan selama periode pertengahan hingga akhir tahun 2025, mencakup sejumlah wilayah representatif di Indonesia (baik di wilayah barat, tengah, maupun timur). Objek survei meliputi berbagai komponen belanja, antara lain konsumsi rapat (nasi kotak dan paket makanan), akomodasi (kamar hotel berbagai kluster), pengadaan meubeulair, pengadaan perlengkapan kantor, pengadaan kendaraan, pengadaan seragam (seragam kantor, seragam profesi, security), biaya sewa kendaraan dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan survey tersebut, beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
- Usaha Catering
Para pengusaha nasi kotak menghadapi ketidakpastian ketersediaan bahan baku, khususnya bahan utama seperti ayam berukuran sedang yang sesuai standar.
Selain itu, dengan nilai SBM yang relatif lebih rendah dibandingkan harga aktual di tempat makan, banyak pengusaha yang harus menyesuaikan margin keuntungan agar tetap kompetitif, terlebih dalam dua tahun terakhir permintaan dari masyarakat umum menurun akibat perubahan pola konsumsi.
- Akomodasi/Hotel:
Hasil survei menunjukkan adanya perbedaan klasterisasi jenis kamar hotel antar daerah. Beberapa wilayah tidak memiliki ketersediaan lengkap untuk tiap klaster yang diatur dalam SBM, sehingga diperlukan penyesuaian atau substitusi data berdasarkan kesetaraan fasilitas dan layanan.
- Meubelair dan Perlengkapan Kantor:
Model meja setengah biro, yang sebelumnya menjadi acuan umum, kini jarang digunakan. Banyak kantor pemerintah maupun swasta beralih ke konsep open space yang lebih efisien dan kolaboratif. Tren ini mendorong meningkatnya permintaan untuk jenis meja workstation modular, yang lebih sesuai dengan kebutuhan ruang kerja modern.
Dari hasil survei, secara umum diperoleh gambaran bahwa dinamika harga di pasar sangat dipengaruhi oleh perubahan tren, teknologi, serta pola konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan SBM ke depan tidak hanya harus menekankan konsistensi metodologi dan validitas data, tetapi juga perlu memperhatikan perkembangan mode, teknologi, dan kebiasaan baru di masyarakat. Di samping itu, keterbatasan jumlah penyedia juga turut berkontribusi pada rendahnya kuantitas jumlah penyedia barang dan/atau jasa di wilayah Bangka Belitung sehingga satker tidak dapat memberdayakan penyedia lokal.
Rekomendasi utama dari kegiatan ini adalah:
- Perlunya peninjauan berkala terhadap jenis barang/jasa yang disurvei, agar tidak tertinggal dari tren pasar.
- Meningkatkan sinergi antara data lapangan dan kebutuhan nyata K/L, terutama untuk komponen yang cepat berubah seperti konsumsi dan peralatan kantor.
- Mempertimbangkan penyesuaian klaster harga untuk komponen yang bervariasi tinggi antarwilayah (misalnya hotel dan katering).
Survey Standar Biaya Masukan bukan sekadar kegiatan pengumpulan data, melainkan bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran yang berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan hasil survei yang akurat dan representatif, pemerintah diharapkan dapat menetapkan standar biaya yang lebih realistis, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kontributor : Rizki Wulandari (Kepala Seksi PPA I A)
Informasi lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bangka Belitung
Jl. Sungai Selan No. 91, Kota Pangkalpinang
Call Center: 0812-7345-2957
Telp: (0717) 433405
Fax: (0717) 435802



