Yogyakarta, 25 Maret 2021

JALAN SOLO KM 8.6 NAYAN, MAGUWOHARJO, DEPOK,SLEMAN, YOGYAKARTA
KODE POS : 55282
Yogyakarta, 25 Maret 2021
Yogyakarta, 25 Maret 2021
Yogyakarta, 24 Maret 2021
Yogyakarta, 25 Maret 2021
Yogyakarta, 25 Maret 2021
PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi dan Diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu
Maturitas SPIP
Tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan SPIP di K/L/P dinilai oleh BPKP dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara.
Dilaksanakan melalui 3 tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap penilaian, dan tahap pelaporan
Hasil Penilaian Maturitas SPIP dibagi menjadi enam tingkatan yaitu Level 0 atau belum ada, level 1 atau rintisan, level 2 atau berkembang, level 3 atau terdefinisi, level 4 atau terkelola, dan level 5 atau optimum
Bentuk penerapan SPIP pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta antara lain sebagai berikut :
Hasil dari penerapan SPIP sebagaimana dimaksud, dimonitoring dan dievaluasi secara berkala untuk mendapatkan tindak lanjut.
Yogyakarta, 25 Maret 2021
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Bapak Sahat M.T. Panggabean, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, sangat menekankan kepada semua pihak baik internal maupun Stakeholder agar dengan tegas menolak tindakan korupsi dan gratifikasi.
Satuan Kerja penerima layanan diharapkan untuk tidak memberikan imbalan berupa apapun atas layanan yang kami berikan. Kemudian pihak ketiga atau rekanan diharapkan untuk tidak memberikan kesempatan bagi pegawai kami untuk melakukan berbagai bentuk tindakan korupsi yang dapat merugikan negara.
Pada suatu kesempatan, Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa “Keberanian untuk melakukan perubahan dan memberantas segala bentuk korupsi merupakan langkah tepat yang akan membuat kita bisa lebih dihargai”. Semangat ini tentunya harus kita dukung bersama. Dapat diawali dengan merubah pola pikir dan gaya hidup.
Dalam birokrasi, upaya membangun sistem yang bersih itu harus dipatuhi semua oleh unsur dan dilakukan secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan dukungan dari para S atuan Kerja dan Stakeholder terkait untuk membantu kami mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. D.I. Yogyakarta dengan tidak memberikan gratifikasi dan membuka peluang korupsi.