Yogyakarta, 24 Juni 2021
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) antara lain PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berwirausaha dengan memberikan pinjaman modal yang bisa diperoleh dengan jumlah maksimal 20 juta rupiah.
Menyalurkan sekitar 32 persen Kredit Ultra Mikro, Kabupaten Sleman menjadi wilayah tertinggi di DIY dalam realisasi penyaluran Kredit Ultra Mikro, dengan menyalurkan kredit sebesar Rp45.48 miliar kepada 12.603 debitur dalam kurun 2017 sampai dengan 2021. Sedangkan Kabupaten Gunung Kidul menjadi wilayah terendah dalam realisasi penyaluran Kredit Ultra Mikro, dengan menyalurkan Rp14.57 miliar kepada 4.688 debitur atau sekitar 10 persen dari total penyaluran di DIY.
Dalam kurun 2017 sampai dengan 2021, secara akumulasi PT.Bahana Artha Ventura telah menyalurkan Kredit Ultra Mikro Rp92,21 miliar kepada 25.796 debitur wilayah DIY, atau sekitar 65 persen dari total realisasi penyaluran. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah menyalurkan Rp28,74 miliar kepada 10.403 debitur Kredit Ultra Mikro, dan PT Pegadaian (Persero) menyalurkan Rp21.85 miliar kredit ultra mikro kepada 4.479 debitur, atau sekitar masing-masing 20 persen dan 15 persen dari total realisasi penyaluran Kredit Ultra Mikro wilayah DIY.





Yogyakarta, 23 Juni 2021
Yogyakarta, 18 Juni 2021
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT. BPD DIY, Santoso Rohmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT. BPD DIY senantiasa mendukung sepenuhnya penerapan digitalisasi dalam rangka mempermudah penerimaan negara melalui layanan yang lebih baik. Inisiasi yang telah dilakukan PT. Bank BPD DIY antara lain dengan menyediakan ekosistem sistem digital pembayaran dengan memanfaatkan seluruh kanal bank untuk pembayaran penerimaan daerah (pajak dan retribusi) dan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan kanal tersebut, memperluas kanal melalui kolaborasi dengan platform e-commerce dan fintech, serta mengembangkan API (Aplication Programming Interface)- interkoneksi dalam rangka mengintegrasikan sistem keuangan pemerintah daerah dan sistem perbankan.
Yogyakarta, 15 Juni 2021
Sementara Narasumber Kanwil DJPb DIY, Pujo Priyatno menyampaikan bahwa Kanwil DJPb DIY selaku instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah akan terus mendukung secara penuh upaya yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bantul dalam optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Subsidi bunga bagi debitur KUR serta tambahan subsidi bunga merupakan langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat guna menjaga agar pengusaha mikro kecil tetap dapat bertahan dan segera bangkit di masa pandemi.
Yogyakarta, 17 Juni 2021
Dalam pelaksanaannya, pelayanan secara online ini masih menimbulkan beberapa kendala bagi satuan kerja, misalnya penyatuan persepsi yang dirasakan kurang efektif, atau layanan yang hanya terbatas pada layanan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan saja. Alhasil satuan kerja masih harus menghubungi beberapa pihak untuk mendapatkan informasi atau konsultasi terkait pengelolaan anggaran, atau bahkan berkonsultasi secara tatap muka langsung kepada beberapa kantor layanan sehingga membutuhkan waktu dan tenaga, serta biaya yang lebih.
Yogyakarta, 16 Juni 2021
Sharing session kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPB DIY, Arvi Risnawati. Pemateri pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda, Mardiyah dalam paparannya mengenai “PMK BLU Simpel” menyatakan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktik bisnis sehat yang dimaksud adalah penyelenggaran fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

