Yogyakarta, 28 Januari 2021
Dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan Risiko sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK-577/MK.01/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan “Asistensi Penyusunan Piagam Risiko dan Profil Risiko Tahun 2021”.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui media daring tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian Kepatuhan Internal Setditjen Perbendaharaan dan diikuti bukan hanya oleh para pengelola risiko pada UPR Kanwil DJPb DIY, namun juga diikuti oleh para Kepala KPPN selaku Pemilik Risiko baik KPPN Yogyakarta, KPPN Wonosari maupun KPPN Wates yang masing-masing beserta staf pengelola risiko (28/1).
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I Yogyakarta, Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, Nurhidayat menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh yang hadir, tidak terkecuali kepada narasumber yang telah menyempatkan hadir di tengah kesibukannya. Selanjutnya Nurhidayat menghimbau kepada seluruh pengelola risiko agar menggali kembali potensi risiko pada masing-masing proses bisnis maupun Indikator Kinerja Utama (IKU). Hal ini penting dilakukan mengingat setiap ada target yang ditetapkan, maka di situ terdapat risiko yang berpotensi menggagalkan atau menghambat pencapaian target.
Selanjutnya Arif Kurniadi selaku narasumber menekankan pentingnya upaya terus-menerus dalam meningkatkan kualitas pengelolaan risiko. Hal ini bukan hanya dalam rangka menyesuaikan peraturan yang sewaktu-waktu bisa berubah melainkan juga karena tantangan dalam mencapai visi dan misi organisasi maupun target kinerja senantiasa berkembang. Selain hal-hal yang bersifat substantif, Arif Kurniadi juga menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis sebagai penyegaran mulai dari Perumusan Konteks sampai dengan Mitigasi Risiko dan monitoringnya. Acara yang diwarnai dengan diskusi yang interaktif tersebut ditutup dengan foro bersama seluruh peserta.