Yogyakarta, 17 Desember 2020
Rapat Koordinasi Akuntansi dan Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Lingkup Kanwil DJPb DIY
Kanwil DJPb DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akuntansi dan Impementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara daring dengan menghadirkan narasumber Supriadi dan Firstha Greacean Gultom dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPb. Kegiatan rakor ini diikuti oleh Pejabat dan Pegawai Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK), Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) dan KPPN lingkup Kanwil DJPb DIY.
Rakor ini diselenggarakan dalam rangka membahas isu terkini terkait penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2020 dan penyamaan persepsi serta menemukan solusi bersama atas permasalahan yang terjadi dalam penyusunan laporan keuangan.
Acara dibuka dengan keynote speech Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat M.T. Panggabean dan opening speech Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Eko Budiyanto. Rakor ini dimoderatori Kepala Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan, Santosa Imam Prajitno,
Tantangan yang dihadapi dalam penyusunan Laporan Keungan Tahun 2020 adalah penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 17/PMK.9/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Hal terpenting dalam penyusunan Laporan Keuangan adalah kualitas data yang dimulai dari pelaksanaan rekonsiliasi antara KPPN dan Satker sehingga Laporan Keuangan yang disusun dapat lebih berkualitas, baik LK BUN yang disusun KPPN maupun LK yang disusun oleh Satker. Sehingga menghasilkan LK Kementerian Lembaga maupun LK BUN Tingkat Pusat lebih berkualitas yang pada akhirnya adalah pengakuan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.