Kulon Progo, 12 November 2020
Kanwil DJPb DIY mengadakan kegiatan monev Inovasi “Caping Kang Projo” pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Batik Lendah, Kab. Kulon Progo, guna mengetahui peningkatan kualitas batik terkait keragaman motif dan warna pada KUBE Batik Lendah (12/11).
Pendampingan dan pemberdayaan KUBE yang telah dilakukan oleh Kanwil DJPb DIY di KUBE Batik Kapanewonan Lendah, dari proses MOU dengan Dinas Sosial P3A Kab. Kulon Progo, proses pelatihan membatik, pewarnaan, pengolahan limbah, s.d. penguatan modal dengan menggandeng LKBB dan Bank BPD DIY telah dapat dirasakan hasilnya.
Rangkuman singkat beberapa capaian hasil pendampingan dan pemberdayaan KUBE Batik Kapanewonan Lendah melalui “Caping Kang Projo” antara lain adalah keberagaman warna, yang semula warna yang dikuasai hanyalah pewarnaan hitam dan coklat, saat ini KUBE telah menguasai berbagai ragam pewarnaan sintetis, pewarnaan alami, bahkan teknik pewarnaan semprot juga telah digunakan oleh KUBE.
Sedangkan untuk keberagaman motif, semula KUBE hanya menguasai beberapa motif tertentu seperti galar, gringsing, pacet lintah dan babon angrem. Sesudah pelatihan, KUBE telah menguasai berbagai motif yang lebih beragam seperti motif kontemporer, kombinasi motif, kombinasi batik tulis dan cap, batik untuk segmen milenial, bahkan KUBE juga telah merambah batik untuk pajangan lukisan.
Peningkatan Kualitas Batik terkait keragaman motif dan keragaman warna telah serta merta meningkatkan produktivitas batik KUBE Lendah, yang kemudian memotivasi KUBE untuk lebih kreatif dalam memasarkan produknya melalui berbagai media seperti media sosial (facebook, instagram, grup whatsapp), komunikasi dari mulut ke mulut, bahkan saat ini telah memulai kerjasama dengan pihak lain untuk membuka gerai.
FGD kali ini dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb DIY, Arvi Risnawati. Bertindak sebagai narasumber yaitu Agung Hartoyo, Kepala Seksi Pembayaran PFK dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb. Beliau memaparkan mengenai peran Kanwil DJPb dalam Peningkatan Validitas Data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai. Ia menyatakan pelaksanaan analisis dan konsolidasi data penerimaan dana PFK pegawai pada instansi vertikal DJPb dilaksanakan berdasarkan PER-33/PB/2017 menggunakan aplikasi OM SPAN modul monitoring PFK dan Dokumen sumber penerimaan baik potongan (SPM) atau setoran (Bukti Penerimaan Negara/BPN). Bila ditemukan/diketahui terdapat kesalahan kode akun/kode satker, agar segera memberitahukan kepada satker/penyetor untuk mengajukan koreksi ke KPPN. KPPN cq Seksi Bank menyampaikan laporan hasil analisis data PFK Pegawai setiap semester paling lambat minggu kedua setelah berakhirnya semester ke Kanwil DJPb cq. Bidang PPA II secara elektronik untuk kemudian dilakukan pengecekan laporan hasil analisis dan menyampaikan laporan konsolidasinya setiap semester paling lambat akhir hari kerja pada bulan berikutnya setelah berakhirnya semester ke DSP secara elektronik.
Penyelesaian TGR terhadap bendahara dilakukan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sedangkan untuk pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. TGR dilakukan jika memenuhi dua unsur yaitu nyata dan pasti jumlahnya dengan objek uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang berkurang dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan khususnya. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.