Yogyakarta, 7 April 2020
Dalam rangka refreshment dan menambah pemahaman pegawai tentang pengendalian gratifikasi dan kerangka kerja pemantauan pengendalian internal, Kanwil DJPb DIY menggelar kegiatan internalisasi pengendalian gratifikasi dan KMK Nomor 940 Tahun 2017 tentang Kerangka Kerja Kerangka Kerja Pemantauan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal Di Lingkungan Kementerian Keuangan (7/4).
Kegiatan internalisasi diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb DIY. Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPb DIY, Nurhidayat mewakili Kepala Kanwil DJPb DIY dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun peraturan terkait gratifikasi tentunya sudah dipahami oleh seluruh pegawai, internalisasi tentang gratifikasi harus tetap dilaksanakan secara rutin untuk mengingatkan pegawai agar terhindar dari korupsi maupun gratifikasi. Nurhidayat menambahkan, pemahaman mengenai pengendalian internal juga perlu dipahami oleh seluruh pegawai. Seluruh pegawai harus turut mendukung sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan hingga saat ini untuk memastikan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Nurhidayat menyampaikan paparan mengenai pengendalian gratifikasi dan KMK Nomor 940 Tahun 2017 tentang Kerangka Kerja Kerangka Kerja Pemantauan Pengendalian Internal dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Internal Di Lingkungan Kementerian Keuangan kepada seluruh peserta yang hadir.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; melaporkan penolakan Gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); serta melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK.
Penerapan kerangka kerja dalam pengendalian internal dilakukan melalui Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) yang meliputi unit operasional (manajemen) yang menerapkan pengendalian internal sepanjang waktu; Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang berperan membantu manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan pemantauan penerapan pengendalian internal, serta Itjen (internal audit) yang berperan memberikan asurans dan konsultasi penerapan pengendalian internal.


Yogyakarta, 5 April 2020
Berkaitan hal tersebut, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta mendapat kehormatan karena hasil reviu dokumen pengungkit bukan hanya disampaikan secara formal melalui naskah dinas melainkan juga diberikan asistensi secara langsung oleh Bagian Kepatuhan Internal (5/4). Kesempatan ini tentu saja dimanfaatkan dengan mengundang seluruh pejabat dan pegawai agar mengetahui progres maupun kekurangan yang harus dipenuhi.
Yogyakarta, 6 April 2021
Strategi Pencapaian Kinerja dan Penguatan Tata Kelola BLU
Selanjutnya dalam pemaparan materi, yang bertindak sebagai narasumber adalah Tim dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, yang terdiri dari Kepala Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU, Dwi Edhie Laksono, Kepala Seksi Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU II Subdirektorat Peraturan dan Standardisasi Teknis BLU, Achmad Ngirfan dan Beni Irawan.
Dalam rangka menambah pemahaman dan refreshment para pegawai tentang sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Keuangan, Kanwil DJPb DIY menggelar Internalisasi Whistleblowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan bagi seluruh pejabat dan pegawai pada Kanwil DJPb DIY secara tatap muka dan daring (29/03).
Kepala Bidang Supervisi dan Kepatuhan Internal, Nurhidayat menjadi narasumber dalam kegiatan Internalisasi Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan ini. Dalam paparannya, Kepala Bidang SKKI menyampaikan bahwa fraud adalah sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain dengan ciri-ciri adanya perbuatan yang melawan hukum; dilakukuan oleh orang-orang dari dalam dan atau dari luar organisasi; serta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok.
Yogyakarta, 26 Maret 2021

