Yogyakarta, 25 Maret 2021
Mekanisme penyaluran dana BOS dari tahun ke tahun mengalami perubahan. Sejak awal diluncurkan pada Juli 2005 sampai dengan tahun 2010 dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat, dimana mekanisme penyaluran melalui dana dekonsentrasi. Tahun 2011 mekanisme penyalurannya berubah dari Kas Umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah kabupaten/kota baru ke rekening sekolah. Tahun 2012 mekanisme penyaluran menjadi dari kas umum Negara (RKUN) transfer ke kas umum daerah (RKUD) pemerintah provinsi baru transfer ke rekening sekolah. Perubahan besar terjadi pada pengelolaan BOS tahun 2020, dimana dana BOS disalurkan langsung dari Kas Umum Negara (RKUN) ke sekolah-sekolah penerima.
Kegiatan sharing session ini ternyata mendapat antusiasme tidak hanya dari Pemda, Disdikpora dan Satdikdas maupun Satdikmen di lingkup provinsi DI Yogyakarta namun juga di luar daerah Yogyakarta yang mengikuti acara melalui zoom meeting dan media Youtube. Sharing session terkait pengelolan Dana BOS ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana Pengelolaan Keuangan dana BOS, akuntansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sesuai mekanisme yang berlaku, integrasi dana BOS pada laporan keuangan, mulai pada laporan lingkup Satdik sampai dengan laporan keuangan PPKD, dan bagaimana kesesuaiannya terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta proses bisnis pengelolaan Dana BOS yang ideal dan telah mendapatkan hasil pemeriksaan yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan dengan didampingi oleh Pejabat Eselon I dan/atau Staf Ahli Menteri Keuangan hadir dalam kegiatan kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Demak dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2021.
Kepala Kanwil DJPb DIY Kampanyekan Pengendalian Gratifikasi dan Korupsi Kepada Satker Melalui Pembangunan Zona Integritas
Sebagai bukti komitmen dukungan terhadap Reformasi Birokrasi, Kanwil DJPb DIY terus membangun zona integritas sehingga tahun 2019 memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB. Raihan predikat WBK tidak membuat Kanwil DJPb DIY berhenti dalam menegakkan integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan yang merupakan inti dari Reformasi Birokrasi. Sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-40/PB/2021, Kanwil DJPb DIY ditetapkan sebagai salah satu dari 55 unit lingkup Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mengikuti penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBBM Tahun 2021.
Kanwil DJPb DIY Paparkan Kinerja Fiskal di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Forum Diskusi Fiskal DIY TA 2021
Kanwil DJPb DIY dan KPPN Yogyakarta Dorong Implementasi Market Place dan Digital Payment Melalui Kartu Kredit Pemerintah dan Virtual Account.
Kepala KPPN Yogyakarta, Istu Wahudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa marketplace dan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja APBN merupakan salah satu upaya untuk efisiensi pengelolaan kas pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyukseskan pelaksanaan implementasi marketplace dan KKP khususnya pada satker lingkup KPPN Yogyakarta.





