Bandung, 3 Mei 2017 - Dalam rangka memberikan solusi atas permasalahan apabila terjadi penolakan pembayaran klaim surat jaminan dari penerbit surat jaminan, Direktorat Sistem Perbendaharaan melaksanakan Public Hearing Penggunaan Surat Jaminan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bertempat di Aula Atas Kanwil DJPBN Provinsi Jawa Barat kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengundang industri perbankan, perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan sebagai penerbit jaminan, serta dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pembina dan pengawas dari ketiga lembaga keuangan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dan atau tanggapan atas rancangan peraturan menteri keuangan tersebut dengan harapan agar kita mendapat kesatuan pemahaman terkait surat jaminan