Pada Tahun 2017 telah diluncurkan pelayanan Unit Revisi Cepat (URC) yaitu layanan Revisi Anggaran dan Pojok konsultasi yang semula hanya berada di Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat di kota Bandung, menjadi layanan mobil atau jemput bola di berbagai kota di wilayah Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan sarana kendaraan yang dimodifikasi khusus dan beroperasi di KPPN.
Layanan URC bertujuan untuk mendekatkan diri dengan stakeholder yang secara geografis jauh dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Disamping itu dalam pelaksanaan tugasnya, URC ini merupakan perpanjangan tangan layanan Customer Service Officer (CSO) dan Front Office (FO) pada Kanwil dalam memberikan layanan konsultasi permasalahan terkait pelaksanaan anggaran sebagaimana layanan Pojok Konsultasi dan layanan penerimaan dokumen usulan revisi dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
Banyaknya permintaan satuan kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat terkait Layanan URC menuntut Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat untuk mengadakan Layanan URC di tempat lainnya.
Di tahun 2018 untuk pertama kalinya dilaksanakan kembali Layanan Unit Revisi Cepat (URC) di KPPN Bekasi setelah layanan di KPPN sebelumnya yaitu Sumedang, Karawang, Garut, Bogor dan Sukabumi, Cirebon, dan Purwakarta yang dilaksanakan pada Tahun 2017. Laporan kegiatan penyelenggaraan acara Layanan Unit Revisi Cepat (URC) di KPPN Bekasi yang diselenggarakan di halaman KPPN pada hari Rabu, 8 Agustus 2018.
Layanan diberikan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tata Cara Revisi Tahun 2018 dan Metode Penilaian IKPA Satker yang dihadiri oleh Kepala KPPN Bekasi yang sekaligus membuka acara, 17 satker mitra kerja KPPN Bekasi yang merupakan pengelola keuangan yang merupakan mitra kerja KPPN Bekasi, para Kepala Seksi dan Kepala Subbagian Umum dan perwakilan pegawai KPPN Bekasi, serta tim URC Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut disampaikan survey atas Inovasi Layanan Unit Revisi Cepat (URC) kepada seluruh peserta FGD dan tamu yang mengunjungi dan memanfaatkan layanan CSO URC. Konsultasi yang dilakukan adalah terkait Tata Cara Revisi DIPA, aplikasi RKA-KL, pengelolaan keuangan BLU dan Metode Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk mengukur kinerja pelaksanaan satker secara efektif dan efisien. Layanan konsultasi maupun penerimaan revisi DIPA dilaksanakan sejak pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Layanan Unit Revisi Cepat (URC) mendapat sambutan yang baik dan antusias dari satker lingkup KPPN Bekasi, hal tersebut dapat dilihat dari hadirnya seluruh undangan FGD dan sebagian besar peserta FGD yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan konsultasi pada meja CSO layanan URC terkait permasalahan revisi DIPA, dan pengelolaan keuangan BLU. Dalam kesempatan ini terdapat 1 satker yang melakukan revisi pergeseran akun dan revisi halaman III DIPA yaitu KPP Bekasi Barat. Selain itu, beberapa satker menanyakan banyak hal yang selama ini belum dipahami oleh beberapa satker terkait permintaan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan yang harus dilakukan oleh satker setiap 2 (dua) bulan sekali termasuk revisi Halaman III DIPA sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER:3/PB/2018 tanggal 25 Maret 2018 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2018. Terkait hal ini, satker tersebut mengalami kendala dikarenakan alokasi dana perjalanan dinas sangat terbatas untuk datang ke Kanwil sehingga satker berharap layanan URC ini dapat dilaksanakan secara kontinyu.
(Kontributor : Uus Kusyati)