Bandung, 5/09- Dalam rangka komitmen menjalankan fungsi sebagai Katalisator Reformasi Birokrasi di Jawa Barat, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 September 2018 telah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang bertujuan mendorong peningkatan tata kelola pelayanan publik pada BLUD ini diselenggarakan di aula “Ir. Sukarno” Gedung Dwi Warna Jalan Diponegoro 59 Bandung dan dihadiri oleh nara sumber dari Direktorat Pengelolaan Keuangan BLU Kementerian Keuangan serta puluhan Direksi BLUD dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah se Jawa Barat.
Dalam kegiatan sharing dan diskusi mendalam yang berjalan hangat dan dinamis ini antara lain dibahas tentang materi tata kelola keuangan, tata kelola layanan dan penentuan tarip yang terjangkau bagi pengguna layanan, yaitu masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka rangka implementasi Good Governance, pemerintah telah berupaya untuk menginisiasi dan mendorong unit-unit pemerintah yang menyelenggarakan layanan publik agar menerapkan standar layanan terbaik, sebanding atau bahkan lebih baik dari unit layanan swasta. Hal ini tercermin pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan Pasal 69 yang memberikan arahan baru bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Saat ini sebagai implementasi undang-undang tersebut telah berdiri dan beroperasi suatu entitas, yang di tingkat kementerian lembaga di tingkat pusat disebut dengan Badan Layanan Umum (BLU) dan di tingkat pemerintah daerah disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Saat ini setidaknya terdapat 46 BLUD di Jawa Barat yang sebagian besar berupa Rumah Sakit yang dalam kesehariannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas dalam memelihara serta memulihkan kesehatan mereka. Prinsip yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan BLU/BLUD adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang “dijual” tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari sisi status, BLUD memiliki status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah namun terdapat perbedaan dibanding dengan SKPD pada umumnya, yaitu pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Pada sambutan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid menyampaikan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan
berbagai layanan dasar yang menjadi pendukung kesejahteraan bagi seluruh masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan, Infrastruktur dll yang harus tercermin dalam APBN.APBD. BLU/BLUD diberikan fleksibelitas diantaranya keleluasaan pengelolaan keuangan/barang pada batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Salah satu diantaranya BLUD dengan dukungan dari pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melalui peraturan gubernur/bupati/walikota yang diterbitkan sebagai dasar pelaksanaannya, dapat mencari sumber-sumber pendapatan baik dari APBD, hibah, kerjasama maupun pendapatan lainnya. Dari sisi lain, karena keleluasaannya dalam pendanaannya, BLUD sebagai potensi fiskal daerah diharapkan juga mampu mandiri secara finansial dan mampu memberikan pelayanan yang unggul di bidangnya. Selanjutnya hal penting lain yang digarisbawahi oleh Yuniar bahwa esensi dari BLUD adalah upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya efisiensi anggaran harus sukses dan oleh karenanya harus didukung sepenuhnya oleh semua pemangku kepentingan. serta upaya efisiensi anggaran
Dengan penyelenggaraan (FGD) Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) se Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat makin memantapkan jati diri dan identitas institusi sebagai agen pendorong dan penggerak reformasi birokrasi untuk pencapaian layanan publik yang semakin baik di Jawa Barat, sebagai cerminan keteguhan tekad untuk meningkatkan perannya dalam ikut membangun negeri, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.