Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 adalah wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik dan menegaskan tanggung jawab proaktif organisasi dalam melawan penyuapan. Implementasi sistem ini mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-300/PB/2021, yang menegaskan pentingnya pengelolaan anti penyuapan yang efektif dan transparan.
Sejak awal tahun 2022, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk memenuhi dan menerapkan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016. Upaya ini bertujuan untuk memastikan perbaikan berkesinambungan dalam sistem manajemen anti penyuapan. Dengan semangat tanggung jawab dan kepatuhan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat terus bekerja keras untuk menjadi kantor wilayah yang berintegritas, bersih, dan profesional.
Keberhasilan kami dalam menerapkan kebijakan anti penyuapan tidak terlepas dari dukungan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Dukungan ini merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyuapan dan meningkatkan kualitas pelayanan kami.
Bersama, kita bisa mencapai standar tinggi dalam tata kelola dan etika, memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan adalah transparan, adil, dan bebas dari praktik penyuapan.




