Standar layanan penetapan pengesahan Revisi DIPA Kementerian /Lembaga di Daerah
Roll Out SAKTI Tahun 2022 telah memasuki tahap Proses Migrasi Saldo Awal. Proses migrasi ini merupakan langkah awal implementasi SAKTI untuk kelompok modul pelaporan.
Bagaimana proses migrasi itu dilakukan? Klik untuk mengetahuinya
Dalam rangka peningkatan kualitas laporan capaian output yang lebih optimal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Mekanisme Pelaporan Capaian Output yang diselenggarakan pada hari Jum’at, 24 Juni 2022.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan di Aula Lantai IV Gedung Keuangan Negara I Semarang dihadiri 100 peserta dari 100 satker lengkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Bimtek bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme perhitungan dan pelaporan capaian output Satuan Kerja dalam melakukan penginputan pada aplikasi OM SPAN sehingga diperoleh laporan capain output yang akurat dan lebih berkualitas.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Ibu Triana Ambarsari selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyampaikan bahwa indikator capaian out memiliki bobot tertinggi dalam penilaian IKPA pada tahun 2022. Untuk itu diminta kepada satker dalam menyampaikan laporan capaian output memperhatikan ketepatan waktu penyampaian laporan dan kualitas laporan capaian output.
Akhmad Zainudin, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC dalam paparan materi Bimtek menjelaskan hal-hal yang biasa ada dalam laporan capaian output, diantaranya : a) belum upload/kirim, b) tidak terkonfirmasi, c) belum realisasi, d) Relisasi Anggaran = PCRO, e) Real. Anggaran > 0%, namun PCRO masih 0%, f) PCRO < Target PCRO Triwulanan, g) PCRO = 100%, namun RVRO < Target Volume.
Peserta Bimtek Mekanisme Pelaporan Capaian Output sangat antusias dalam mengikuti kegiatan hingga selesai dan menyampaikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapi selama dalam penyampaian laporan capain output.
Pada hari Kamis, 16 Juni 2022 telah diselenggarakan FGD bersama ALCo Kemenkeu Regional Jawa Tengah. Acara ini dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara I Lantai 3 Ruang Sinergi mulai pukul 08.00 hingga 12.00WIB. Hadir dalam acara tersebut diantaranya Plt. Kepala Kanwil DJPb Prov Jateng, Bapak Arif Wibawa sekaligus selaku tuan rumah acara FGD, Perwakilan Kantor Pusat DJPb, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan BPPK Yogyakarta, serta perwakilan dari Unit Eselon I Kemenkeu di Jawa Tengah yaitu dari Kanwil DJP Jateng I, Kanwil DJP Jateng II, Kanwil DJKN Jateng, dan Kanwil DJBC Jateng.
ALCo atau Asset & Liabilities Committee Regional merupakan struktur di tingkat provinsi yang memiliki hubungan kerja serta memiliki peran untuk mendukung ALCo ditingkat Pusat melalui penyajian data dan informasi yang bersifat lokal atau regional. Kolaborasi dan sinergi antar Kantor Wilayah sebagai kepanjangan tangan Menteri Keuangan sangat diperlukan dalam rangka mendukung peran sebagai Regional Chief Economist (RCE), meningkatkan kualitas Cash Planning Information Network (CPIN), membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memitigasi risiko pelaksanaan APBN dan APBD, serta mendukung pelaksanaan kebijakan maupun perancangan kebijakan pelaksanaan anggaran yang lebih kontekstual.
ALCo regional juga dimaksudkan sebagai sarana pengambilan kebijakan fiskal nasional yang optimal berdasarkan data yang terintegrasi antar unit organisasi Kemenkeu dengan mengakomodasi berbagai indikator fiskal serta untuk mewujudkan tercapainya program pemberdayaan masyarakat pada tingkat regional.
Plt Kanwil DJPb Provinsi Jateng dalam paparannya menyampaikan tentang peran pentingnya APBN dan APBD diwilayah regional Jawa Tengah terhadap sektor moneter, sektor riil serta sektor penerimaan negara. Sektor moneter menyajikan data yang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar akibat pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah berupa belanja atau penerimaan negara. Sektor riil menyajikan data yang berkaitan dengan penggunaan belanja pemerintah, apakah masuk dalam kategori belanja konsumsi pemerintah (G), konsumsi (C) atau investasi (I). Sedangkan sektor penerimaan negara menyajikan data yang berkaitan dengan penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak serta penerimaan sektor eksternal yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Kegiatan FGD ALCo Regional Jateng kali ini dipandu oleh Kepala Bidang PPA II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Ahmad Herwayan dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Bidang PPA IIB, Bapak Wawan Setiawan. Kegiatan ini selanjutnya diagendakan rutin setiap sebulan sekali, sehingga informasi berkaitan dengan pelaksanaan operasional pemerintah melalui APBN dan APBD dapat tercapture secara berkala dan dapat memberikan informasi yang valid serta mampu mengungkap perkembangan isu terkini di wilayah regional Jawa Tengah. Kemenkeu Jateng bersatu demi Masyarakat Jawa Tengah lebih Maju.
Semarang, 17 Juni 2022.
Narahubung Media: _________________________________________________________________________________________________________
Ahmad Heryawan
Kepala Bidang PPA I
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah
DJPb – Mengawal Indonesia, Indonesia Maju
HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KANWIL DJPb PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022
A. Pendahuluan
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
B. Maksud dan Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau survei tingkat kepuasan pengguna layanan dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menilai tingkat kualitas layanan yang diberikan oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah kepada satuan kerja kementerian/lembaga. Survei ini juga menggambarkan persepsi mitra kerja (Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja) terhadap pelaksanaan layanan pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah.
Hasil survei ini berupa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Kontrak Kinerja Kemenkeu-Two Kanwil DJPb. Tindak lanjut rekomendasi hasil survei tersebut sangat bermanfaat dalam rangka perbaikan kualitas layanan Ditjen Perbendaharaan, khususnya pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, berbagai masukan dari Satker mitra kerja/stakeholders akan ditindaklanjuti guna peningkatan layanan yang lebih baik di masa mendatang.
C. Sasaran
Sasaran Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2022 adalah para pengguna layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah yaitu satuan kerja yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dan mempunyai alokasi anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, survei dilaksanakan menggunakan metode sampling dengan cara penyebaran kuesioner kepada minimal 30% responden terpilih dari seluruh satker mitra kerja yang dilayanani oleh Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
D. Waktu Pelaksanaan Survei Kepuasan Mayarakat (SKM)
Survei dilaksanakan tanggal 11 s.d. 17 Mei 2022 melalui pengisian kuesioner oleh para responden secara daring pada tautan survei di https://s.id/SKPL2022-kanwiljateng.
E. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM Tahun 2022)
- Responden
Jumlah responden sebanyak 363 responden yang berasal dari satker Kementerian Negara/Lembaga. Jumlah tersebut adalah 30% dari total keseluruhan satker K/L yang dilayani Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah.
- Jumlah Responden
F. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
- Indeks Kepuasan Masyarakat/Tingkat Kepuasan Masyarakat
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat tahun 2022 di atas, layanan Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah berupa layanan revisi dokumen anggaran memperoleh nilai 4.72 (memuaskan), lebih tinggi dari hasil SKM Tahun 2021 yang mendapat nilai 4.70 (memuaskan).
Hasil sebaran kuesioner yang dituangkan kedalam 49 (empat puluh sembilan) pertanyaan terkait layanan, terdapat penilaian yang berada di bawah indeks rata-rata dan harus segera ditindaklanjuti adalah:
1) Aspek Informasi Layanan yang memuat semua persyaratan layanan, petunjuk pengisian dokumen layanan, standar waktu proses layanan, standar hasil layanan, pengaduan layanan, kontak narahubung, memperoleh nilai rata-rata 4.70.
2) Aspek E-Service Reliability yaitu terkait layanan secara daring (online) yang mencakup kemudahan akses situs/aplikasi layanan, kecepatan layanan online, kompatibilitas situs/aplikasi dengan mesin penjelajah, kelancaran situs/aplikasi, gangguan dan kendala situs/aplikas, dengan nilai 4.68.
- Survei Sarana dan Prasarana (sarpras)
Berdasarkan hasil SKM Tahun 2022, saranan dan prasarana penunjang layanan mendapat nilai 4.73 (memuaskan).
- Secara umum, tingkat kepuasan satker mitra kerja terhadap pelayanan yang diberikan adalah 235 responden (64.74%) Sangat Puas; 119 responden (32.78%) Puas; 8 responden (2.20%) Cukup Puas, 1 responden (0.28%) Kurang Puas, dan 0 responden Tidak Puas.
- Pertanyaan terbuka terkait tingkat kualitas pelayanan tahun 2022 dibandingkan tahun 2021, sebagai berikut 318 responden (87.60%) mengatakan Lebih Baik; 31 responden (8.54%) mengatakan Sama saja; 5 responden (1.38%) mengatakan Lebih Buruk; dan 9 responden (2.48%) mengatakan Lebih Buruk.
F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) diperoleh nilai Indeks Kepuasan Mayarakat terhadap layanan revisi dokumen anggaran sebesar 4.72 dan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) sarana dan prasarana sebesar 4.73. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dipersepsikan sangat baik oleh pengguna layanan (stakeholders).
Hasil Survei IKM ini akan menjadi acuan bagi Kanwil Dirjen perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah untuk selalu berbenah dalam peningkatan layanan kepada stakeholders. Terhadap masukan/kritik/saran yang disampaikan oleh pengguna layanan akan segera ditindaklanjuti sehingga layanan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah akan selalu meningkat dari waktu ke waktu.
Capaian Opini BPK Atas LKPD
BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Dalam 5 (lima) tahun terakhir terus membaik. Pada tahun 2021, jumlah pemerintahan daerah di wilayah Jawa Tengah yang mendapatkan opini hasil audit: “Wajar Tanpa Pengecualian” mencapai 100%. Bahkan dalam tiga tahun terakhir seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan opini WTP yang bermakna Laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Raihan ini menunjukkan peningkatan kualitas LKPD yang tidak terlepas dari upaya keras dari berbagai pihak untuk menghasilkan LKPD yang berkualitas dan akuntabel ditengah-tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berangsur-angsur telah menunjukkan penurunan.
Perkembangan hasil pemeriksaan LKPD di wilayah Jawa Tengah (2011-2021)
Akuntabilitas LKPD
Bahwa untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan yang diperiksa, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada lingkup nasional, statistik hasil temuan BPK berdasarkan IHPS I-2021 menunjukkan bahwa sebesar 54% adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 46% merupakan kelemahan sistem pengendalian internal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas LKPD pada Pemda di wilayah Provinsi Jawa Tengah ditemukan beragam permasalahan temuan berulang terkait penatausahaan aset. Sebagai upaya untuk menjadikan opini WTP sebagai tradisi penerapan Good Governance bagi seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, diperlukan langkah continous improvement agar opini tersebut dapat dipertahankan, salah satunya melalui penyelesaian seluruh temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk didalamnya temuan terkait penatausahaan Asset Tetap. Bertolak dari hal tersebut Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Dalam Rangka Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
FGD ini bertujuan meningkatkan pengetahuan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan aset sehingga tercapai optimalisasi pengelolaan serta dalam penatausahaan aset untuk peningkatan akuntabilitas LKPD. Untuk itu materi pembahasan FGD ini meliputi 1) Permasalahan Aset Tetap sesuai Temuan BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 dan 2) Penyajian Aset Tetap Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dalam materinya BPK menyampaikan berbagai temuan atas LKPD Tahun 2021 berikut dijelaskan rekomendasi yang diberikan. Pada kesempatan yang sama, narasumber Dit APK menyampaikan rangkaian ketentuan mengenai Aset Tetap sebagaimana telah diatur dalam PSAP 07 dan PSAP 08 tak terkecuali Buletin Teknis SAP nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap. Dan untuk penajaman materi, pada FGD ini diwarnai dengan diskusi yang hangat dan mendalam. Peserta sangat antusias mengikuti FGD kali ini ditandai dengan banyaknya diskusi yang sarat dengan materi yang mendalam dan lebih aplikatif. FGD diakhiri pada pukul 12.00 dengan harapan seluruh opini WTP dapat terus diraih dan dipertahankan dari waktu ke waktu dengan terus meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah serta sinergi Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah dan seluruh Pemda di Jawa Tengah dapat terus terjalin dengan harmonis dan produktif.
Semarang, 9 Juni 2022
![]() |
Dalam rangka memantapkan implementasi mekanisme penetapan Maksimal Pencairan PNBP secara prefinacing, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD Mekanisme Penetapan Penetapan PNBP Sesuai PMK Nomor 110/PMK.05/2021 pada hari Kamis 9 Juni 2022. Kegiatan FGD dilaksanakan secara luring bertempat di Aula Lantai IV Gedung Keuangan Negara I Semarang yang diikuti sebanyak 100 peserta dari 49 satker pengelola PNBP di Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Bapak Sutyawan selaku Plh II Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pengaturan penetapan Maksimim Pencairan PNBP (MP-PNBP) sebagaimana diatur dalam PMK-110/PMK.05/2021 dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-8/PB/2021 bertujuan untuk percepatan realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari PNBP, yang setiap tahun progress penyerapannya selalu rendah.
Bapak Akhmad Zaenudin dalam paparan petunjuk teknis penetapan MP PNBP secara elektronik menyampaikan bahwa penetapan MP PNBP mempertimbangkan : Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP TA berjalan, Realisasi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP TA sebelumnya, Proyeksi setoran PNBP dan belanja sumber dana PNBP tahun anggaran berjalan, Rencana pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran berjalan, dan Hasil monitoring dan evaluasi.
Pada paparan ke-2 disampaikan gambaran umum pengelolaan PNBP Jawa Tengah tentang evaluasi pengelolaan PNBP Jawa Tengah Tahun 2021 dan progres penerimaan PNBP Jawa Tengah sampai dengan bulan Mei 2022 yang disampaikan Bapak Slamet Hidayat. Sebagai materi terakhir FGD disampaikan overview tutorial penggunaan modul PNBP yang dipandu oleh Bapak Khabibi.
Dalam samputan penutup, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah, Ibu Triana Ambarsari menyampaikan sambutan positif atas antusias peserta dalam mengikuti kegiatan FGD dari awal sampai dengan akhir. Kepala Bidang PPA I berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan pemahaman satker tentang regulasi penetapan MP-PNBP, sekaligus dapat memecahkan masalah yang dihadapi agar progress kinerja pelaksanaan anggaran PNBP di tahun 2022 menjadi lebih meningkat.