Surabaya, www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/jatim - Selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017, maka pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 merupakan batas akhir pengajuan usulan revisi DIPA Tahun Anggaran 2017 oleh satuan kerja wilayah Provinsi Jawa Timur di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan batas akhir pengajuan usulan revisi tersebut, tercatat terdapat lonjakan volume pengajuan usulan revisi di pekan terakhir, yaitu mulai hari Senin tanggal 27 November 2017 hingga 30 November 2017. Namun, di tengah melonjaknya frekuensi pengajuan usulan revisi DIPA, pelaksanaan pengesahan usulan revisi DIPA pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur berjalan dengan tertib dan lancar.
Pada pekan terakhir di bulan November tersebut, setiap hari rata-rata terdapat 60 (enam puluh) satker yang datang dan mengajukan usulan revisi DIPA melalui Front Office Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Di samping dapat mengajukan langsung melalui front office, untuk mengoptimalkan layanan pengajuan usulan revisi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga menerima pengajuan usulan revisi melalui email sebagaimana telah ditetapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
Di penghujung batas akhir pengajuan revisi, yaitu tanggal 30 November 2017, pengajuan usulan revisi ditutup oleh satker di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, berupa revisi DIPA antar satker sebanyak 428 satker.
Selama Tahun 2017 telah tercatat sebanyak 3074 pengesahan revisi DIPA Petikan pada satker di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (sumber: Monev PA, 4 Desember 2017). Tingginya jumlah revisi DIPA disebabkan besarnya jumlah satuan kerja di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur yaitu sejumlah 1583 satuan kerja/DIPA. Sehingga rata-rata tiap satu satker telah mengajukan revisi DIPA sebanyak dua kali, baik ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan maupun ke DJA.
Kontributor : Bidang PPA I