Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Jawa Timur kembali memperkuat perannya sebagai Regional Chief Economist (RCE) dan pegawai keuangan negara di daerah. Kanwil DJPb Jawa Timur menggelar kegiatan Penyampaian Laporan Spending Review Tingkat Wilayah Periode Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis (18/12/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams ini dihadiri oleh 30 satuan kerja (satker) lingkup Kanwil DJPb Jawa Timur dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Wahidin.
Dalam sambutannya, Bapak Wahidin menekankan bahwa spending review bukan sekadar ritual administratif akhir tahun, melainkan sebuah instrumen vital untuk memastikan "kesehatan" belanja pemerintah. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024, fokus pelaksanaan anggaran kini telah bergeser dari sekadar penyerapan menjadi kualitas belanja (quality of spending). "Kita tidak hanya mengejar angka realisasi, tetapi memastikan setiap rupiah APBN menghasilkan outcome yang nyata bagi masyarakat Jawa Timur," ujar beliau dalam pembukaannya.
Laporan Spending Review Triwulan IV 2025 ini menyoroti empat fokus utama: identifikasi inefisiensi akun, evaluasi realisasi rendah, analisis belanja perjalanan dinas, serta efektivitas Program Strategis Pemerintah. Berdasarkan data yang diolah dari aplikasi Sintesa dan OMSPAN, Kanwil DJPb Jawa Timur menemukan sejumlah catatan kritis yang perlu menjadi perhatian para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tahun mendatang.
Salah satu sorota utama dalam laporan ini adalah penggunaan akun belanja barang non-operasional lainnya (521119). Hasil telaah menunjukkan adanya indikasi penggunaan akun ini sebagai "kantong penampungan". Penggunaan akun ini memberikan sinyal perlunya penguatan detail dalam penyusunan anggaran. Penyesuaian proporsi realisasi akun 521119 yang lebih proporsional terhadap total belanja barang akan mencerminkan kematangan perencanaan Satker, sehingga dukungan anggaran terhadap tugas dan fungsi menjadi lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Sebagai contoh kasus inefisiensi, laporan mencatat adanya penurunan efisiensi yang signifikan pada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L). Salah satunya terlihat pada Kementerian Transmigrasi, di mana akun 5215 teridentifikasi sebagai akun yang paling tidak efisien dengan realisasi hanya mencapai 9,98% (yoy). Temuan serupa juga didapati pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengalami penurunan efisiensi drastis pada akun 5331, dengan realisasi hanya 3,34% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 88,11%. Data ini juga menjadi sinyal peringatan agar perencanaan belanja operasional di masa depan lebih detail dan tidak lagi mengandalkan akun-akun "sapu jagat".
Selain inefisiensi, spending review kali ini juga membedah akun-akun dengan realisasi sangat rendah yang berpotensi menjadi idle money. Temuan spesifik menunjukkan bahwa akun Belanja Modal Perjalanan Gedung dan Bangunan (533118) hanya terealisasi sebesar 9%, dan Belanja Modal Pembuatan Sertifikat Tanah (531114) hanya mencapai 14%. Bahkan, pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, akun Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah (531115) hanya menyentuh 5%.
Rendahnya penyerapan pada akun-akun modal ini mengindikasikan adanya kendala eksekusi di lapangan atau perencanaan yang tidak matang. Dana yang tertahan di akun-akun ini sejatinya bisa dialihkan (revisi) untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak jika teridentifikasi lebih awal, sehingga manfaat APBN bisa lebih optimal dirasakan masyarakat.
Isu klasik mengenai belanja perjalanan dinas juga menjadi bahasan hangat dalam diskusi daring tersebut. Analisis dilakukan terhadap 5 K/L dengan realisasi perjalanan dinas terendah. Secara statistik, penyerapan yang rendah (berkisar 9-20%) bisa dimaknai sebagai efisiensi. Namun, pola realisasinya menunjukkan anomali.
Pada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Badan Pangan Nasional, misalnya, tidak terdapat realisasi belanja perjalanan dinas sama sekali pada semester pertama (Januari-Juni/Agustus). Realisasi justru menumpuk di triwulan terakhir. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah ini murni penghematan, atau justru indikasi kegiatan yang tertunda dan dipaksakan berjalan di akhir tahun? Pola penumpukan di akhir tahun berisiko menurunkan kualitas output kegiatan karena dilaksanakan dalam waktu yang sempit.
Dalam konteks regional, spending review juga memotret capaian tujuh isu strategis di Jawa Timur. Kabar baik datang dari Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun yang mencatatkan realisasi optimal sebesar 92%, menandakan perencanaan yang matang. Sebalinya, Program Pembinaan Ketenagakerjaan dan Program Prasarana Strategis masih mencatatkan realisasi yang sangat minim, masing-masing 5% dan 10%. Ketimpangan ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk memastikan program prioritas nasional benar-benar berjalan di daerah.
Menutup kegiatan, Wahidin dan tim penyusun laporan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Satuan kerja didorong untuk lebih memanfaatkan teknologi digital, seperti pertemuan daring, sebagai langkah konkret efisiensi anggaran. Selain itu, perbaikan pola penyusunan anggaran harus lebih mengedepankan kebutuhan riil (based on actual need) dan menghindari copy-paste anggaran tahun sebelumnya. Diharapkan, hasil spending review ini menjadi cerminan bagi seluruh pengelola keuangan di Jawa Timur untuk menyongsong Tahun Anggaran 2026 dengan tata kelola yang lebih akuntabel, efisien, dan berdampak.




