Surabaya, 15 Agustus 2024 - Kanwil DJPb Jawa Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pengelolaan Hibah Pilkada di Aula Kahuripan Gedung Keuangan Negara I, Surabaya, pada Rabu (14/8).
Acara dibuka oleh Kepala Bidang PPA I, Sri Martini, yang menjelaskan latar belakang serta maksud dan tujuan dari adanya kegiatan ini. Pengelolaan hibah dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 selain berpedoman pada PMK Nomor 89/PMK.05/2016, juga berpedoman pada PMK Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.
Untuk itu, seluruh unit penyelenggara dan pengamanan Pilkada tahun 2024 yang mengelola dana hibah Pilkada tahun 2024 harus dipastikan telah memedomani ketentuan pengelolaan dana hibah tersebut di atas dan bersinergi dengan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur agar pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2024 dapat terjamin akuntabilitasnya dan tertib administrasinya.
Kegiatan FGD ini membahas isu strategis terkait pengelolaan hibah dalam rangka Pilkada tahun 2024 yang dilakukan secara serentak di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur. Satker-satker yang terlibat langsung pada pengelolaan hibah dalam rangka pelaksanaan Pilkada tahun 2024, yaitu KPU Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur, Bidkeu Polda Jawa Timur, Makodam V/Brawijaya, dan BPKAD Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur senantiasa akan terus mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dan bersinergi dengan pengampu tugas penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada tahun 2024.