Penerbitan DIPA Tahun Anggaran 2016 merupakan tahap akhir dari seluruh proses penyusunan APBN Tahun 2016. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2016, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyusunan DIPA dan menyampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk disahkan. Penyerahan DIPA dilaksanakan di Jakarta untuk Satuan Kerja Pusat dan di Ibukota Provinsi untuk DIPA Satuan Kerja di daerah.




