Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau adalah Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai refresentasi Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan Fiskal di Daerah. Tugas dan Fungsi kami adalah melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri membawahi KPPN Tanjung Pinang dan KPPN Batam yang menyelenggarakan fungsi Kuasa BUN dalam pencairan dana APBN di wilayah Kerjanya masing-masing bagi 327 satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran dari APBN, dan 7 Pemda Kab/Kota di Provinsi Kepuluan Riau




