Rabu, 29 September 2021. Sehubungan dengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2021 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Persiapan Penggunaan Modul MP PNBP Tidak Terpusat secara daring melalui media Zoom Meeting. Pelaksanaan sosialisasi ini dihadiri oleh PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran serta petugas terkait dari 21 Satker mitra Kerja pengguna PNBP tidak terpusat di Provinsi Kepulauan Riau. Dari pihak Kanwil DJPb Kepri dihadiri oleh Kepala Kanwil, Kabid PPA I, seluruh Kepala Seksi dan staf pada Bidang PPA I




