14 Juli 2026
Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau bersama KPPN Tanjung Pinang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026 pada tanggal 14 Juli 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisor (FA). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi berbagai kendala penyaluran TKD, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam FGD juga disampaikan perkembangan penyaluran TKD Tahun Anggaran 2026 yang secara umum berjalan sesuai target semester pertama, dengan kinerja penyaluran Dana Desa dan DAU yang relatif baik, sementara percepatan penyaluran DAK Fisik masih menjadi perhatian utama.
Selama diskusi, pemerintah daerah menyampaikan perkembangan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik yang sebagian besar masih berada pada tahap penyelesaian proses pengadaan, penandatanganan kontrak, dan reviu APIP. Selain itu, implementasi mekanisme baru penyaluran DAU Specific Grant secara umum berjalan sesuai jadwal, meskipun masih terdapat beberapa penyesuaian administratif yang perlu diselesaikan. Pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai isu teknis lainnya, seperti percepatan penyaluran Dana Desa, pelaksanaan DAK Nonfisik, implementasi regulasi Dana Bagi Hasil, pemanfaatan aplikasi OMSPAN TKD, serta tantangan kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Melalui forum ini, Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau dan KPPN Tanjung Pinang memberikan asistensi serta ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kendala yang memerlukan tindak lanjut maupun penyempurnaan kebijakan. Seluruh pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk mempercepat penyaluran TKD melalui penguatan koordinasi dengan KPPN, Kanwil DJPb, APIP, dan perangkat daerah terkait. Diharapkan sinergi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mendukung kelancaran penyaluran TKD sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Riau dapat berjalan secara lebih efektif dan tepat waktu.




