Rabu, 6 Oktober 2021. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dengan Tema “Bedah Statistik: peran Belanja Pemerintah Dalam Pertumbuhan Ekonomi” secara daring melalui media Zoom Meeting yang mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran dari 50 satker mitra kerja dengan pagu terbesar lingkup Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan peran dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau selaku Regional Chief Economist dan dalam rangka meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai peran belanja pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan diawali dengan keynote speech oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau yang mengapresiasi peran satker mitra kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau dalam membangun Kepri melalui perannya sebagai pengelola belanja pemerintah serta KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang menyalurkan dana belanja pemerintah kepada 326 satker mitra kerja.
Selanjutnya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan mengenai government expenditure (pengeluaran pemerintah) dalam konteks ekonomi makro yang secara sederhana dapat kita maknai sebagai belanja satker yang dialokasikan dalam DIPA, adalah salah satu variabel pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) selain dari permintaan sektor rumah tangga untuk barang-barang konsumsi dan jasa-jasa, permintaan sektor bisnis untuk barang-barang investasi, pengeluaran pemerintah untuk barang dan jasa dan pengeluaran sektor luar negeri untuk ekspor dan impor . Secara teori pula, pertumbuhan ekonomi suatu negara dihitung dengan mempertimbangkan perubahan PDB dalam kurun waktu periode tertentu.
Kebijakan pengeluaran pemerintah merupakan bagian dari kebijakan fiskal sebagai salah satu wujud intervensi pemerintah di dalam perekonomian. Fungsi-fungsi yang diemban pemerintah dapat dilakukan dengan kebijakan fiskal melalui kebijakan pengeluaran atau belanja pemerintah. Dari sini, pemerintah melalui kebijakannya dapat melakukan belanja dalam rangka memperoleh barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Belanja pemerintah dalam bentuk belanja barang, belanja modal, sebagian belanja bantuan sosial dan belanja hibah, memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Belanja pemerintah sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, terlebih saat ini di masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, sebagaimana release data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaharaan Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan terkait dengan pertumbuhan ekonomi Kepri pada Triwulan II mengalami koreksi positif yang sangat baik dibandingkan dengan periode sebelumnya yang terkoreksi negatif akibat dampak pandemi covid-19. Pada Triwulan II tahun 2021, perkembangan ekonomi Kepulauan Riau mengalami pertumbuhan sebesar 6,90 persen. Dari sisi pengeluaran komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah memberikan andil terbesar yaitu 2,18 persen dibanding variable lainnya. Berdasarkan data ini, maka dapat kita pahami bahwa APBN berperan penting untuk mencapai tujuan pemerintah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi di saat pandemi.
Dalam mengakhiri sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau berharap agar momentum perbaikan ini perlu terus dijaga sebagai modal pemulihan ekonomi pada tahun 2021 serta komponen belanja pemerintah akan terus berkontribusi melalui percepatan realisasi belanja satuan kerja. Hal itu berdasarkan hasil positif dimana pemulihan ekonomi didorong oleh peran belanja pemerintah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Bapak Ir. Zunadi, M.NatResEcon, Statistisi Ahli Madya Koordinator Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Riau dengan dimoderatori oleh Dani Ramdani, Kepala Bidang PPA I. Narasumber memaparkan mengenai peran belanja pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepulauan Riau dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif oleh para peserta FGD diantaranya ungkapan terima kasih atas sinergi yang sudah terjalin antara Badan Pusat Statistik dan Ditjen Perbendaharaan dalam Pelaksanaan anggaran APBN terutama dalam hal sharing data oleh Kepala Bidang PPA I Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau.




Selanjutnya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi kepulauan Riau menjelaskan bahwa PNBP sebagai salah satu penerimaan negara memegang peranan penting dalam membiayai belanja negara. Kontribusi PNBP dalam APBN semakin diperlukan mengingat pemerintah tidak dapat menggantungkan diri sepenuhnya pada penerimaan dari sektor perpajakan. Maka, PNBP harus dapat Kelola secara efektif dan berdaya guna. Sebagaimana hasil reviu pelaksanaan anggaran dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang secara rutin dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau, permasalahan penggunaan dana PNBP menjadi salah satu kendala dalam penyerapan anggaran. Hal tersebut karena dana yang telah dialokasikan dalam DIPA yang bersumber dari PNBP tidak serta merta dapat digunakan/dibelanjakan satker tersebut apabila satker berkenaan belum menghasilkan PNBP. Pada awal tahun misalnya, satker belum dapat eksekusi belanja yang bersumber dari PNBP karena satker masih harus menghasilkan penerimaan PNBP.
Kebijakan terbaru ini dilatarbelakangi beberapa hal, diantaranya kontribusi PNBP yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dalam membiayai belanja negara. Realisasi belanja yang bersumber dari PNBP terdapat kecenderungan menumpuk menjelang triwulan III dan IV. Hal ini dapat dipahami karena satker/K/L memperoleh MP menjelang akhir tahun anggaran Realisasi menumpuk di akhir tahun karena penerimaan PNBP baru bisa terkumpul di pertengahan menjelang akhir tahun anggaran, akhirnya belanjanya pun harus mengikuti hal tersebut. Hal ini tidak terlepas dari prinsip dari penerimaan PNBP bahwa penerimaan harus diterima dulu di kas negara, baru dapat digunakan untuk membiayai belanja negara setelah mendapat penetapan MP.








