Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan sendiri, khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, telah dicanangkan sejak tahun 2007 diawali dengan ditetapkannya paket Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Selanjutnya, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut, telah ditetapkan serangkaian SOP dan layanan unggulan, serta penyampaian ke publik tentang standar layanan yang menetapkan berapa lama layanan harus diselesaikan.




