Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau adalah Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai refresentasi Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan kebijakan Fiskal di Daerah. Tugas dan Fungsi kami adalah melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri membawahi KPPN Tanjung Pinang dan KPPN Batam yang menyelenggarakan fungsi Kuasa BUN dalam pencairan dana APBN di wilayah Kerjanya masing-masing bagi 327 satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran dari APBN, dan 7 Pemda Kab/Kota di Provinsi Kepuluan Riau
Kanwil DJPb secara berkala melakukan pembinaan kepada seluruh satuan kerja, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satuan kerja untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Saat ini, pagu APBN yang dikelola oleh 327 satuan kerja berjumlah sebesar 8,7 T. Dari pagu sebesar itu, digunakan untuk belanja Negara yang dapat dikelompokan dalam Jenis Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bansos, dan Belanja Lain-Lain.
- Belanja Pegawai diantaranya digunakan untuk membayar gaji ASN, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan juga tunjangan kinerja
- Belanja Barang digunakan untuk Belanja Barang Operasional, missal kebutuhan sehari-hari perkantoran, belanja pemeliharaan gedung, belanja pemeliharaan kendaraan, termasuk belanja APD dalam rangka pencegahan Pandemi Covid-19.
- Belanja Modal adalah Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
- Ada juga Belanja Bansos, yaitu Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
- Terakhir, ada belanja lain-lain yaitu Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Dari pagu Rp.8,7T tersebut, hingga tgl 6 Oktober lalu sudah terealisasi sebesar 62,08% atau sekitar Rp.5.4T. Capaian yang cukup baik, namun sebenarnya masih dapat dioptimalkan lagi. Beberapa kendala kami identifikasi menjadi penyebab kurang optimalnya penyerapan anggaran tersebut, diantaranya karena Penundaan Pelaksanaan Kegiatan (missal : Tahapan Pemilukada serentak), keterlambatan proses lelang, pelaksanaan kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa tertunda karena terkendala pandemic covid, perubahan nomenklatur kementerian, serta beberapa kendala lainnya.
Wabah Pandemi Covid-19 mempengaruhi postur APBN baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja. Jumlah pagu berkembang sangat dinamis, diantaranya dalam rangka refocusing anggaran sebagai penyesuaian beberapa kegiatan dalam rangka menangani dampak pandemic covid-19. Pergerakan pagu juga dipengaruhi oleh Penambahan pagu dari Hibah dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang diterima oleh satker KPU, Bawalu, TNI dan Polri. Sebagai contoh dapat kami sampaikan bahwa Pagu di awal tahun berjumlah Rp.9,03T mengalami pergerakan seiring dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid 19, hingga posisi pagu saat ini berjumlah 8,7T. Di mulai dengan perubahan Postur APBN yang dituangkan dalam perpres 54 tahun 2020 dan terakhir dengan Perpres 72 Tahun 2020, sebagaimana terlihat dalam tayangan.

Sebagai pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, Kanwil DJPb senantiasa aktif melakukan monitoring pelaksanaan APBN Kepri agar pelaksanaan APBN tetap berkinerja baik. Untuk memastikan bahwa kinerja APBN Kepri berjalan dengan baik, kami memiliki alat ukur yang diberi nama IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Dengan IKPA, kami dapat melihat kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi yang dijabarkan dalam 13 Indikator penilaian. Dari tayangan, dapat kita lihat bahwa Kinerja Pelaksanaan Anggaran agregat dari seluruh satker menunjukan kecenderungan atau tren yang semakin membaik. Tentu saja hal ini tidak terlepas dari pembinaan yang secara berkesinambungan kami lakukan
Dana Transfer dan Dana Desa di Provinsi Kepulauan Riau pada awal TA 2020 adalah sebesar Rp1,8 triliun yang terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp1,06 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp462,04 miliar dan Dana Desa sebesar Rp273,35 miliar. Kemudian setelah diterbitkannya Perpres nomor 54 tahun 2020 terjadi perubahan alokasi anggaran yang mempengaruhi seluruh komponen Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi sebesar Rp1,33 triliun atau mengalami penurunan sebesar 25,90% dibandingkan dengan alokasi awal sebesar Rp1,8 triliun. Dan mengalami peningkatan kembali setelah diterbitkannya Perpres nomor 72 tahun 2020 menjadi sebesar Rp1,43 triliun dengan adanya penambahan alokasi DAK Fisik berupa Cadangan DAK Fisik sebesar Rp96,37 miliar. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sampai dengan saat ini sebesar Rp1,36 triliun atau 95,59% dari pagu perubahan sebesar Rp1,43 triliun.

Untuk penyaluran DAK Fisik dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah telah menambah alokasi DAK Fisik melalui Cadangan DAK Fisik di mana untuk Provinsi Kepulauan Riau mendapat alokasi sebesar Rp96,37 miliar dan kebijakan dalam penyaluran DAK Fisik berupa relaksasi dalam persyaratan dan cara penyaluran, di mana untuk perekaman kegiatan kontrak DAK Fisik diperpanjang waktunya dari sebelumnya tanggal 22 Juli 2020 menjadi 31 Agustus 2020 dan jumlah yang disalurkan tidak melalui tahapan lagi melainkan disalurkan sebesar nilai kontrak DAK Fisik dikurangi dengan jumlah yang sudah disalurkan sebelum 31 Agustus 2020. Untuk Cadangan DAK Fisik batas waktu perekaman kontrak dari sebelumnya tanggal 31 Agustus 2020 menjadi 30 September 2020. Sampai dengan saat ini seluruh bidang/subbidang DAK Fisik maupun Cadangan DAK Fisik sudah disalurkan ke RKUD masing-masing Pemda sebesar nilai yang sudah dikontrakkan. Sedangkan untuk Dana Desa diberikan relaksasi berupa kemudahan dalam persyaratan penyaluran Tahap III atau Tahap II bagi Desa yang berstatus Desa Mandiri dan untuk Dana BOS tetap disalurkan sesuai dengan rekomendasi. Dengan sudah tersalurnya seluruh bidang/subbidang DAK Fisik ke RKUD masing-masing Pemda maka tugas berikutnya adalah segera menyalurkan Dana tersebut kepada pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan DAK Fisik agar roda perekonomian tetap bergerak di masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
Adanya kebijakan BLT Desa mengharuskan Desa harus melakukan perubahan APBDes-nya. Sesuai dengan ketentuan desa harus mengalokasikan BLT Desa untuk 3 (tiga) bulan pertama yaitu periode April s.d. Juni 2020 sebesar Rp600 ribu/bulan/KPM dan 3 (tiga) bulan kedua periode Juli s.d. September 2020 sebesar Rp300 ribu/bulan/KPM. Untuk penyaluran BLT lingkup Provinsi Kepulauan Riau telah disalurkan sebesar Rp66,10 miliar atau 24,71% dari Dana Desa yang sudah disalurkan. KPM yang menerima BLT Dana Desa belum masuk dalam program pemerintah lainnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Sebagaimana telah kita fahami bersama bahwa kinerja perekonomian suatu Negara diukur salah satunya dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi. Tingkat pertumbuhan ekonomi ini dipengaruhi oleh PDB. Kita fahami bersama bahwa PDB dihitung dengan memperhitungkan Konsumsi Rumah Tangga Nasional, Investasi, Pengeluaran Pemerintah dan Nilai Ekspor dan Impor. Pengeluaran Pemerintah yang dimaksud adalah Belanja dari Pagu yang telah dialokasikan dalam DIPA satuan kerja. Saat Masa Pandemi seperti sekarang ini, konsumsi rumah tangga nasional terbatas karena daya beli masyarakat menurun. Hal ini dapat dimaklumi karena banyak pegawai dirumahkan, pergerakan aktivitas ekonomi dibatasi, angka pengangguran mungkin meningkat. Sehingga dari sector ini tidak bisa diharapkan terlalu banyak. Begitu pula Investasi, sedikit banyak dipengaruhi pandemic. Banyak Investor masih wait and see menunggu kepastian wabah pandemic reda. Begitu pula Ekspor Impor tentunya juga seikit banyak terpengaruh. Maka saat ini yang dapat diandalkan pemerintah untuk menjaga agar perenonomian tetap tumbuh adalah dari sisi Belanja Pemerintah. Semakin tinggi belanja pemerintah atau dengan kata lain penyerapan APBN dalam DIPA semakin tinggi, akan akan menimbulkan multiflyer effect dan menjadi trigger dalam menstimulus pergerakan ekonomi atau paling tidak dapat menghambat laju pelambatan ekonomi agar tidak semakin tertekan.
Sebagaimana kita maklumi arti pentingnya percepatan belanja dalam pertumbuhan ekonomi Kepri, terlebih di saat masa Pandemi sekaang ini, maka kami menghimbau kepada seluruh pengelola dana APBN untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya percepatan Penyerapan anggaran Belanja. Apalagi saat ini sisa waktu menuju akhir tahun anggaran hanya tersisa efektif 2 bulan saja. Sebagai organsisasi yang responsive dan adaftif terhadap perkembangan keadaan, Ditjen perbendaharaan telah mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai relaksasi dari ketentuan dalam masa normal. Kebijakan ini ditujukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan satker, kami mengharapkan agar seluruh satker pengelola dana APBN dapat memanfaatkan kebijakan tersebut. Kami juga mengharapkan kepada para penerima dana hibah untuk segera membelanjakan dana hibah tersebut dan segera melakukan pengesahannya ke KPPN.

Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang




