Selasa, 3 November 2020. Masih dalam suasana pandemi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengadakan Focus Group Discussion secara daring dengan pembahasan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi covid-19. Kegiatan FGD ini dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah dan para tenaga Kesehatan pada RSUD.

Kegiatan FGD dibuka dengan sambutan oleh Teguh Dwi Nugroho selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau. Kepala kanwil memberi apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta FGD meskipun FGD masih diadakan secara daring. Di sela-sela sambutannya, Kepala Kanwil mengajak para peserta FGD untuk sejenak mendoakan para tenaga kesehatan yang telah gugur akibat terpapar Covid-19 dalam pengabdiannya.
Kepala Kanwil kemudian menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah merambat menjadi krisis di berbagai aspek kehidupan. Pemerintah terus memperkuat kebijakan dalam menangani Covid-19 salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan stimulus pendanaan penanganan Covid-19 sejumlah Rp695,2 triliun. Secara garis besar terdapat dua dimensi utama dalam stimulus pendanaan penanganan Covid-19 yaitu untuk penanganan Kesehatan dan penanganan krisis ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di dalam stimulus Kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp87,55 triliun, terdapat berbagai alokasi krusial untuk penanganan wabah seperti pengadaan alat tes, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina, laboratorium, alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan, dan insentif bagi tenaga kesehatan. Dari total alokasi dana insentif tenaga kesehatan sebesar Rp5,9 triliun, Provinsi Kepulauan Riau telah merealisasikan sebesar Rp21,6 milyar bagi 4.466 tenaga kesehatan pada 46 fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat.
Menindaklanjuti arahan presiden pada bulan Juni untuk segera mencairkan anggaran insentif bagi tenaga Kesehatan, Kanwil DJPb di daerah termasuk Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan survei kepada para tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19. Survei dilaksanakan untuk menggali permasalahan penyebab rendahnya serapan anggaran insentif dan menyusun kajian serta sebagai rekomendasi kepada kantor pusat.

Hasil kajian Kanwil DJPb di daerah disampaikan pada serangkaian FGD tingkat pusat dan menghasilkan rekomendasi simplifikasi regulasi penyaluran insentif tenaga kesehatan. Berkenaan dengan simplifikasi tersebut, perlu dilakukan hal-hal berikut :
1. Melaksanakan kajian lanjutan atas penyaluran insentif tenaga kesehatan Covid-19 untuk melihat efektivitas perubahan kebijakan terhadap percepatan penyaluran insentif tenaga kesehatan Covid-19
2. Melakukan optimalisasi penyaluran belanja insentif tenaga kesehatan Covid-19 terutama pada alokasi BOK kesehatan untuk tenaga kesehatan daerah.
3. Berdasarkan hasil Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan September 2020 bahwa Kementerian Kesehatan mempunyai kesulitan dalam memperkirakan jumlah penerima, nominal, dan kebutuhan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada akhir tahun anggaran.
Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yaitu Dani Ramdani selaku Kepala Bidang PPA I. Materi yang disampaikan berupa hasil kajian yang didapat dari survei Kanwil DJPb di daerah dan dilanjutkan dengan perkembangan regulasi terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan Covid-19. Kemudian FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi tersebut, peserta FGD menyampaikan kondisi terkini terkait penyaluran insentif tenaga kesehatan Covid-19 mulai dari progress penyaluran, permasalahan yang dihadapi, dan percepatan penyaluran insentif.

Info lebih lanjut hubungi:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Kepulauan Riau
Jalan Sultan Muhammad Syah, Dompak, Tanjung Pinang




