SP – 011/WPB.08/2024
APBN Lampung s.d. 30 September 2024
Akselerasi Perekonomian Daerah, Fondasi Masa Transisi
Lampung, 31 Oktober 2024 –APBN Regional Lampung terus berperan sebagai instrumen utama dalam mengakselerasi pertumbuhan perekonomian daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif dalam merespons tantangan. Ekonomi Lampung stabil bertumbuh positif 4,80% (yoy) dan 9,71% (qtq). Inflasi Lampung hingga bulan September mencapai 2,16% (yoy), lebih tinggi dari inflasi nasional sebesar 1,84% (yoy), masih tergolong terkendali karena berada pada rentang target acuan sebesar 2,5±1% pada 2024.
Realisasi Pendapatan Negara s.d. 30 September 2024 sebesar Rp8.120,68 miliar, tercapai 71,22% dari target, tumbuh 6,95%, yang merupakan pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun ini. Pertumbuhan ini didukung Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp6.289,77 miliar (69,61% dari target), Penerimaan Bea Masuk sebesar Rp387,11 miliar (70,53% dari target), Penerimaan Cukai sebesar Rp9,88 miliar (439,82% dari target), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.195,09 miliar (114,37% dari target).
Gejolak ekonomi global mempengaruhi kinerja ekspor impor regional Lampung. Meskipun demikian, neraca perdagangan Lampung hingga Agustus 2024 masih mencatatkan surplus senilai US$492,72 juta. Kinerja ekspor meningkat 31,77% (mtm) didorong ekspor di sektor industri pengolahan yang tumbuh 34,96% (mtm); sektor industri pertambangan yang tumbuh 13,93% (mtm); dan pertanian yang tumbuh 39,15% (mtm). Sementara itu, impor Lampung hingga Agustus 2024 mengalami penurunan 61,55% (mtm), disebabkan penurunan impor barang konsumsi turun 89,04% (mtm) dan bahan baku penolong turun 62,50% (mtm).
Sampai dengan 30 September 2024, realisasi APBN on-track mendukung program prioritas, mengedepankan inklusivitas, dan menjaga keberlanjutan ekonomi. Realisasi Belanja Negara mencapai nilai sebesar Rp24.576,33 miliar, atau 73,64% dari pagu, serta tumbuh 11,19% (yoy). Pertumbuhan tersebut didukung oleh Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah (TKD) yang masing-masing tumbuh sebesar 12,60% (yoy) dan 10,63% (yoy).
Realisasi BPP terbagi menjadi beberapa komponen yaitu: Belanja Pegawai mencapai Rp3.273,77 miliar, antara lain untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan THR ASN/TNI/Polri; Belanja Barang mencapai Rp3.117,58 miliar antara lain untuk menunjang pelaksanaan dan pengawasan pemilu/pemilukada; Belanja Modal sebesar Rp613,38 miliar digunakan salah satunya untuk revitalisasi sarana perguruan tinggi dan sekolah vokasi; Belanja Bansos senilai Rp24,74 miliar dengan realisasi terbesar untuk bantuan pendidikan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 3.149 mahasiswa UIN Raden Intan dan IAIN Metro, serta untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekolah keagamaan Hindu dan Kristen.
Anggaran TKD terealisasi sebesar Rp17.546,86 miliar, mencapai 78,21% dari pagu, tumbuh 10,63% (yoy). Pertumbuhan ini didukung oleh peningkatan signifikan pada realisasi Bidang Kesehatan dan KB (124,55% yoy). Realisasi positif masing-masing dicapai komponen TKD sebagaimana berikut: DAU mencapai Rp11.127,71 miliar, meningkat 11,16% (yoy); Dana Desa mencapai Rp2.190,64 miliar, meningkat 30,10% (yoy); Insentif Fiskal Rp170,31 miliar, meningkat 150,15% (yoy) dipengaruhi tambahan alokasi insentif fiskal sebagai apresiasi atas kinerja pemerintah daerah sesuai KMK no.353 tahun 2024; serta DAK Fisik mencapai Rp639,23 miliar, naik 5,12% (yoy). Sementara itu, terdapat perlambatan realisasi pada komponen TKD berikut: DBH mencapai Rp284,56 miliar, kontraksi 15,65% (yoy); DAK Non Fisik mencapai Rp3.134,42 miliar, kontraksi 0,50% (yoy).
Jika diurutkan menurut nominal terbesar, berikut 5 fungsi DAK Fisik terbesar: Fungsi Jalan sebesar Rp230,05 miliar; Fungsi Pendidikan sebesar Rp216,65 miliar; Fungsi Kesehatan dan KB sebesar Rp118,84 miliar; Fungsi Irigasi sebesar Rp27,81 miliar; dan Fungsi Perdagangan sebesar Rp17,50 miliar.
Dana Desa Dukung Pemerataan Pembangunan dan Kualitas Desa
Realisasi penyaluran Dana Desa hingga 30 September 2024 mencapai Rp2.190,64 miliar dengan penyerapan tertinggi pada bidang Pembangunan Desa sebesar Rp569,55 miliar, yang digunakan sebagian besar untuk pembangunan dan peningkatan kualitas Jalan Usaha Tani. Telah terbangun Jalan Usaha Tani sepanjang ±971.484 meter. Selain itu, Dana Desa berfungsi untuk bidang Pembiayaan BUMDes sebesar Rp5,23 miliar, bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp103,57 miliar, bidang Pemerintahan Desa sebesar Rp187,41 miliar, bidang Kemasyarakatan Desa sebesar Rp65,29 miliar, dan bidang Penanggulangan Bencana Darurat Desa sebesar Rp109,75 miliar.
Kebermanfaatan Dana Desa mendukung pemerataan dan kemajuan kampung/desa di provinsi Lampung, salah satunya terdapat pada Kampung Bandar Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Alokasi Dana Desa di Kampung Bandar Agung diberdayakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan usaha tani sepanjang ±748 meter, jalan pemukiman sepanjang ±150 meter, rehabilitasi jembatan, perbaikan Posyandu, dan dukungan pencegahan stunting.
Kampung Bandar Agung telah meraih berbagai prestasi, antara lain pada tahun 2022 berhasil meraih Juara II Lomba Desa Tingkat Nasional Regional I Sumatera dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pada tahun 2024 berhasil meraih penghargaan sebagai 50 Kepala Desa Terpilih se-Sumatera dalam Implementasi program Digitalisasi Desa dan menjadi objek studi tiru oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Outlook Pendapatan Pemerintah Daerah Pasca Perda PDRD 2024, UU HKPD, dan PP KU PDRD
Pasca pemberlakuan Perda PDRD pada awal Januari 2024, Pendapatan Pajak Daerah Provinsi mengalami penurunan setelah sempat mengalami tren peningkatan semenjak September 2017-2023, dengan total pertumbuhan dari Rp1,83 triliun menjadi Rp, 2,42 triliun (tumbuh 32,20% yoy). Selama September 2017-2024, Pajak Kendaraan Bermotor memberikan kontribusi penerimaan terbesar, dengan mencapai 31,18% dari total penerimaan pajak. Sementara itu, Pajak Air Permukaan memiliki kontribusi penerimaan terkecil, dengan capaian 0,27% dari total penerimaan pajak.
Capaian berbeda terdapat pada Pendapatan Pajak Daerah Konsolidasi Kabupaten/Kota, di mana selama tahun 2017-2023 rata-rata semua jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota meningkat, dari Rp540,39 miliar menjadi Rp944,21 miliar pada periode September 2017-2023 (tumbuh 74,73% yoy). Pasca pemberlakuan Perda PDRD, Pajak Daerah Kabupaten/Kota menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 2.419,88% (yoy), disebabkan oleh kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 4.115,11% dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meningkat sebesar 2.726% (yoy). Masing-masing objek pajak tersebut juga memberikan kontribusi terbesar dengan PBB-P2 sebesar 54,19% dan BPHTB sebesar 25,95% dari total Pendapatan Pajak Daerah Konsolidasi Kabupaten/Kota.
Pemberlakuan Perda PDRD 2024 pasca UU HKPD dan PP KU PDRD juga mempengaruhi pendapatan Retribusi Daerah Provinsi dan Retribusi Daerah Konsolidasi Kab/Kota. Pendapatan Retribusi Daerah Provinsi meningkat pesat sebesar 5.378,36% (yoy) setelah mengalami tren stagnan cenderung menurun per September 2017-2023. Begitu juga dengan Pendapatan Retribusi Daerah Konsolidasi Kab/Kota yang juga mengalami peningkatan sebesar 285,36% (yoy) sejumlah Rp64,83 miliar pada September 2023 menjadi Rp263,70 miliar pada September 2024.
Masing-masing Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu mendorong akselerasi penyelesaian Perkada turunan dari masing-masing Perda PDRD 2024, untuk memitigasi risiko potential loss akibat perubahan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, penting untuk mendorong kolaborasi dan penetapan perangkat hukum serta administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal tahun 2025.
![]() |
![]() |