Pemerintah Pusat Mengalokasikan Rp20,20 Triliun di Tahun 2018 untuk Provinsi Maluku
Pada hari Senin, 18 Desember 2017 bertempat di Aula Kantor Gubernur Provinsi Maluku telah diselenggarakan kegiatan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2018 untuk Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Wilayah Provinsi Maluku. Dihadapan ketua DPRD Provinsi Maluku, anggota Forkompinda Provinsi Maluku, para Bupati dan Walikota se-Provinsi Maluku serta para undangan lainnya, Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Dr. Zeth Sahuburua menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada sepuluh KPA yang mewakili lima bidang pembangunan nasional dan memperoleh alokasi anggaran yang signifikan, yaitu Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kodam XVI/Pattimura, Polda Maluku, Universitas Pattimura, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Maluku, Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Dinas Sosial Provinsi Maluku. Dalam kesempatan ini pula diserahkan daftar alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku.
Pada tahun anggaran 2018, nilai pagu anggaran belanja negara di Provinsi Maluku mencapai Rp20,20 triliun, terdiri atas alokasi belanja satuan kerja kementerian/lembaga sebesar Rp7,69 triliun yang terbagi dalam 438 DIPA yang nantinya akan disalurkan melalui empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, yaitu KPPN Ambon, KPPN Masohi, KPPN Tual dan KPPN Saumlaki dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp12,51 triliun. Total pagu anggaran belanja negara tahun anggaran 2018 naik sebesar Rp0,92 triliun dibandingkan tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp19,28 triliun.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku, Sudarmanto, mengungkapkan beberapa tantangan yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas belanja pemerintah, antara lain: (1) perbaikan efektifitas belanja negara agar betul-betul berbasis output dan memberikan manfaat yang optimal (value for money) pada pencapaian sasaran pembangunan; (2) perencanaan penganggaran yang lebih matang dan komprehensif oleh Kementerian/lembaga yang berupa belanja modal pusat dan pemerintah daerah melalui DAK Fisik; (3) perbaikan tata kelola keuangan, khususnya untuk dana desa; serta (4) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan penggunaan anggaran K/L dan dana desa.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Maluku dalam arahannya berpesan kepada para Bupati, Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran agar (1) berbagai kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2018 segera dimulai dan dikoordinasikan sehingga tidak tumpang tindih; (2) meningkatkan langkah monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah; (3) mengeliminasi kendala administratif, prosedural, dan birokrasi sehingga program-program Pemerintah dapat berjalan dengan segera dan rakyat dapat merasakan manfaat program-program tersebut tanpa menunggu lebih lama; (4) menghindari pola lama penyerapan anggaran yang menumpuk menjelang tahun anggaran berakhir karena ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pemerataan; (5) membenahi sistem dan tata kelola APBD dengan semangat simplifikasi tanpa menghilangkan akuntabilitas dengan berorientasi pada hasil bukan pada prosedur.
Anggaran Kementerian/Lembaga diprioritaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan dan melaksanakan program pembangunan, yang utamanya untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastuktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan – keamanan dan penyelenggaraan demokrasi sementara anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antar daerah.