Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Sampaikan Peran Fiskal dalam Pengendalian Inflasi, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi NTB

Sobat InTress, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB menghadiri kegiatan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah pada hari Jumat, 7 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bapak Lalu Muhamad Iqbal dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah lingkup Provinsi NTB.

Dalam mengendalikan inflasi, pemerintah memiliki dua tools intervensi, yaitu kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. APBN sebagai tools fiskal, menjalankan berbagai fungsi, beberapa nya yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan alokasi. Tiga fungsi tersebut dapat menjadi gambaran intervensi fiskal pemerintah dalam mengendalikan inflasi. Pada kebijakannya di lapangan, pengendalian inflasi dilakukan pemerintah melalui empat intervensi atau yang dikenal sebagai 4K, yaitu Kelancaran Distribusi, Keterjangkauan harga, Ketersediaan Pasokan, dan Komunikasi Efektif.

Pada tahun 2025, dukungan APBN dilakukan kepada intervensi Kelancaran Distribusi dengan pembangunan infrastruktur konektivitas transportasi darat, Udara, dan laut dengan total pagu sebesar Rp53,46 miliar. Pada intervensi Ketersediaan Pasokan, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai sebesar Rp283,6 miliar kepada 472 ribu penerima manfaat di Provinsi NTB. Pada intervensi Keterjangkauan Harga, pemerintah menganggarkan BLT Dana Desa dengan estimasi pagu sebesar Rp94 miliar. Terakhir, pada intervensi Komunikasi Efektif, pemerintah menganggarkan sebesar Rp1,78 miliar untuk mendukung penyediaan dan pengembangan statistik harga.

Menyikapi HBKN yang semakin dekat, pada kesempatan ini, Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB menyampaikan kepada pimpinan daerah untuk senantiasa Mendorong OPD serat perangkat desa untuk segera melakukan pemenuhan syarat salur Dana Desa Tahap I sehubungan realisasi dana desa yang berhubungan dengan BLT dan ketahanan pangan masih rendah.



#InTress #DJPb #Perbendaharaan #Handal #Kemenkeu #Fiskal #APBN #Inflasi #Ekonomi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search