Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor 2/MK/SJ/2026 tentang Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1321/PB.1/2026 tentang Panduan Teknis atas Pedoman Sistem Kerja Fleksibel dan Efisiensi Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat menerapkan kebijakan Sistem Kerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi pegawai di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTB.
Penerapan sistem kerja fleksibel tersebut dilaksanakan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tugas, kebutuhan organisasi, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan proses bisnis dan pelayanan publik. Dalam implementasinya, sebagian pegawai melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme Work From Home (WFH) sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pelaksanaan layanan inti dan fungsi strategis tetap dijalankan secara optimal melalui pengaturan kerja yang terkoordinasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa seluruh layanan pada Kanwil DJPb Provinsi NTB tetap berjalan normal seperti biasa, antara lain layanan Revisi DIPA, Register Hibah, Penetapan MP PNBP Tidak Terpusat, Dispensasi Uang Persediaan, layanan konsultasi pelaksanaan APBN, serta layanan lainnya kepada stakeholder dan mitra kerja. Pelaksanaan layanan juga tetap didukung melalui pemanfaatan teknologi digital, komunikasi daring, dan mekanisme koordinasi internal yang responsif.
Pegawai yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan memenuhi ketentuan presensi berbasis geotagging/geofencing, menjaga produktivitas kerja, aktif dalam komunikasi kedinasan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas melalui sistem yang telah ditetapkan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendukung efisiensi penggunaan energi, optimalisasi transformasi digital, serta penguatan budaya kerja yang lebih adaptif, efektif, dan modern di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kanwil DJPb Provinsi NTB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang CERDAS (Cepat, Efisien, Ramah, Dedikatif, Akuntabel, Solutif) kepada seluruh stakeholder meskipun dalam penerapan pola kerja fleksibel.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.


