Contact Center Pengaduan
Telepon: 0878-6436-8355 
Email: skkintb@gmail.com

Tugas dan Wewenang PPID Tingkat II Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Kemenkeu, Tugas dan Wewenang PPID Tingkat II antara lain:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik,
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana,
  3. Mengoordinasikan:
    1. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
      1. Informasi publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala,
      2. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan
      3. Informasi Publik Lainnya yang diminta Permohon,
    2. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan,
    3. Pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan Bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami,
    4. Pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik. 
  4. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya
  5. Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik,
  6. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik,
  7. Melakukan verifikasi dan menetukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan,
  8. Mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II,
  9. Mengajukan kepada PPID Tingkat I:
    1. usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik, dan
    2. usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I,
  10. Membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I secara berjenjang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kontak Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Majapahit No.10, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. 83127
Call Center: 14090
Tel: 03706436226402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search