Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Kemenkeu, Tugas dan Wewenang PPID Tingkat II antara lain:
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik,
- memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana,
- Mengoordinasikan:
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Informasi publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala,
- Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan
- Informasi Publik Lainnya yang diminta Permohon,
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan,
- Pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan Bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami,
- Pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik.
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya
- Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik,
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik,
- Melakukan verifikasi dan menetukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan,
- Mengoordinasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat II,
- Mengajukan kepada PPID Tingkat I:
- usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik, dan
- usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I,
- Membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat I secara berjenjang.


