Memasuki tahun politik, Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk menjaga netralitasnya.
Aparatur Negeri Sipil atau biasa disingkat ASN dituntut untuk tidak menunjukkan keberpihakan pada calon-calon pilihan yang nanti akan dipilih pada saat pemilihan umum digelar. Untuk itu, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen Netralitas ASN. Penandatanganan dilaksanakan pada tanggal 18 Januar 2019 dan diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain kegiatan tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara juga memasang Standing Banner tentang Netralitas ASN, hal ini dilakukan untuk mengingatkan ASN baik itu pegawai Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga ASN Satuan Kerja yang datang ke Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara.




