Rapat Koordinasi Daerah Pelaksanaan Anggaran dilaksanakan sesuai dengan amanah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 45 tahun 2013 yang memberikan tugas pada Menteri Keuangan selaku BUN untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Sejalan dengan itu, Rapat Koordinasi Pelaksanaaan Anggaran ini dilaksanakan untuk :
1. Memastikan pengelolaan APBN khususnya belanja pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan tingkat satker dapat berjalan dengan baik.
2. Minimalisasi pola penyerapan anggaran tidak proporsional dan cenderung masih menumpuk di akhir tahun dengan kualitas belanja dan capaian output yang belum sesuai target.
3. Melakukan pembahasan terhadap kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan anggaran K/L di tingkat satker.
Penyampaian Keynote Speech oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Sampai dengan Agustus 2018, pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Sulawesi Tenggara sebesar 7.114,21 milyar rupiah telah direalisasikan 56,45 persen atau sebesar 4.035,57 milyar rupiah. Hal ini menandakan penyerapan anggaran di Sulawesi Tenggara sedikit lebih baik dibanding penyerapan nasional yaitu dari pagu 888.220,02 milyar rupiah telah direalisasikan sebesar 50,17 persen atau sebesar 445.657,86 milyar rupiah. Namun perlu diingat, bahwa penyerapan bukan merupakan satu-satunya penentu dari kinerja pelaksanaan anggaran.
Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan 12 Indikator sebagai gambaran Kualitas Pelaksanaan Anggaran pada Kementerian/Lembaga yang dapat dikategorikan sebagai berikut
1. Kesesuaian Perencanaan dan Penganggaran
a. Revisi DIPA
b. Halaman III DIPA
c. Pagu Minus
2. Kepatuhan Terhadap Regulasi
a. Data Kontrak
b. Pengelolaan UP
c. LPJ Bendahara
d. Dispensasi SPM
3. Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan
a. Retur SP2D
b. Realisasi Anggaran
c. Penyelesaian Tagihan
4. Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan
a. Perencanaan Kas
b. Kesalahan SPM
Dalam kesempatan ini pula, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan Treasury Award Semester I Tahun 2018 kepada 6 satuan kerja yang telah menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik pada Semester I tahun anggaran 2018 yang terbagi dalam dua kategori satker dengan pagu anggaran besar dan satker dengan pagu anggaran kecil.
Untuk satuan kerja terbaik dengan pagu anggaran besar adalah
1. Polres Buton di Pasar Wajo,
2. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sangia Ni Bandera
Satuan Kerja Terbaik Kategori Pagu Anggaran Besar
Untuk satuan kerja terbaik dengan pagu anggaran kecil adalah
1. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
2. Rumah Tahanan Negara Kolaka
3. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara
Satuan Kerja Terbaik Kategori Pagu Anggaran Kecil
Dalam Rapat Koordinasi Daerah ini disosialisasikan juga mengenai UU Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Narasumber Ibu Diah D. Utami, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis, Direktorat PNBP, DJA. Undang-Undang tersebut merupakan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Definisi dari PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ibu Diah D. Utami, Kasubdit Data dan Dukungan Teknis, Direktorat PNBP, DJA
Beberapa Pokok Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
1. Perubahan atas Definisi PNBP
2. Pengaturan subyek PNBP
3. Pembagian Kelompok Obyek PNBP menjadi 6 obyek yaitu :
a. Pemanfaan Sumber daya Alam,
b. Pelayanan,
c. Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan,
d. Pengelolaan BMN,
e. Pengelolaan Dana
f. Hal Negara Lainnya
4. Pengaturan tarif per kelompok proyek
5. Kebijakan Tarif Rp.0 atau 0%
6. Pengelolaan PNBP
7. Kewajiban verifikasi oleh instansi pengelola PNBP
8. Pengaturan Pengawasan
9. Opsi keberatan, keringan dan pengembalian PNBP
10. Sanksi
Kontributor : Alief Tri Soesanto, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara