Laporan Kinerja (LAKIN) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai visi dan misi yang dibebankan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurun waktu tahun 2019.
LAKIN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 disusun dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014.
Laporan ini memuat pencapaian kinerja pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta Rencana Strategis Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam laporan ini dijelaskan upaya mempertanggungjawabkan keberhasilan maupun hambatan serta pelaksanaan program/kegiatan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2019. Selain itu, laporan ini juga disusun sebagai sarana pengendalian dan penilaian kinerja dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (good governance and clean governance) serta umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.
Tingkat pencapaian sasaran dan tujuan serta hasil yang diperoleh pada tahun 2019 berorientasi pada pencapaian visi dan misi. Keberhasilan tahun 2019 akan menjadi tolok ukur untuk peningkatan kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020.
Laporan Kinerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 dapat didownload pada link dibawah ini: