Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLU dapat dibentuk baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. BLU yang dibentuk di daerah disebut Badan Layanan Umum Daerah (disingkat BLUD).
Sampai dengan tahun 2020, terdapat 14 (empat belas) unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Sultra yang ditetapkan statusnya menjadi BLUD. 11 (sebelas) BLUD bergerak di bidang Kesehatan (rumah sakit). Sementara tiga BLUD lain bergerak di bidang pengelolaan dana khusus (BLUD Harum Kota Kendari), pengelola kawasan hutan (BLUD UPTD KPH Unit XXIV Gularaya) dan transportasi (BLUD Translulo). Dengan status BLUD, diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik layaknya pelayanan yang diberikan entitias bisnis/swasta.




