
PROSES REVISI PEMUTAKHIRAN KPA
Satker dapat melakukan proses revisi kewenangan KPA tanpa melakukan pemutakhiran ke Kanwil. Pemutakhiran dapat dilakukan sepanjang:
- Tidak mengubah Jenis Belanja
- Tidak mengubah Volume Rincian Output
- Tidak menggeser alokasi antar Rincian Output PN
- Tidak mengubah sumber dana
- Tidak bergeser antar KRO
- Tidak mengubah halaman IV Dipa
- Tidak mengubah DS
- Tidak mengubah Halaman III DIPA
- Tidak mengubah terget PNBP, dan
- Tidak boleh menambah Akun Baru pada Sumber dana SBSN, PHLN, PHDN
Berikut merupakan manual panduan: https://docs.google.com/document/d/1XDuabONPM-OxseaZGL6Mk8aNrR5-hFnAz5ohrFBO1Io/edit?usp=sharing



