Menghadapi tekanan fiskal yang kian mengeras akibat penurunan pagu transfer ke daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dituntut untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui strategi yang cerdas dan terukur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam analisis fiskal dan ekonomi regionalnya menyoroti dua isu krusial yang menjadi cermin tantangan serta peluang bagi daerah dalam membangun kemandirian fiskal.
Isu pertama menyoroti transformasi pengelolaan aset milik daerah yang kerap kali hanya menjadi beban pemeliharaan. Langkah proaktif BPKAD Sulawesi tenggara yang melelang 27 unit kendaraan dinas pada pertengahan Juni lalu menjadi bukti nyata bahwa aset idle memiliki potensi luar biasa. Fakta menariknya, limit awal lelang senilai Rp267 juta sempat menembus angka sepuluh kali lipatnya di penawaran tertinggi. Lonjakan nilai ini mengindikasikan bahwa metodologi penilaian aset daerah selama ini masih berada jauh di bawah harga pasar aktual. Di luar kendaraan, upaya pemaksimalan aset properti melalui skema sewa juga mulai menunjukkan hasil. Meski begitu, keberhasilan transaksi sesekali ini belum cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan sistem. Dibutuhkan sebuah ekosistem administrasi barang milik daerah yang matang, mulai dari basis data terintegrasi hingga kalender penilaian tahunan, agar pemanfaatan aset tidak lagi berjalan secara ad hoc melainkan menjadi sumber PAD yang berkelanjutan.
Sementara itu, di sisi lain peta ekonomi regional, tantangan justru hadir dari sebuah paradoks likuiditas di Kabupaten Kolaka Utara. Geliat ekonomi kreatif pengolahan batok kelapa tengah diupayakan melalui berbagai pelatihan teknis oleh instansi terkait. Namun, di saat yang bersamaan, data penyaluran Kredit Usaha Rakyata (KUR) justru menunjukkan penyusutan basis pelaku usaha di sektor industri pengolahan. Fenomena ini mengungkap realitas pahit bahwa hambatan utama bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada kesiapan para pelaku usaha mikro itu sendiri. Keterampilan produksi yang didapat dari pelatihan sering kali terhenti di pintu bank karena kurangnya pemahaman administratif, seperti penyusunan proposal usaha dan pengurusan NIB, yang menjadi prasyarat mutlak mengakses permodalan formal.
Kondisi kedua isu ini menegaskan bahwa solusi fiskal dan ekonomi daerah tidak bisa berjalan parsial. Sebagai Regional Chief Economist dan Financial Advisor, DJPb Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya sinergi lintas stakeholder. Optimalisasi aset harus diimbangi dengan reformasi tata kelola data, sementara pemberdayaan ekonomi rakyat harus membangun jembatan yang menghubungkan pelatihan teknis dengan pendampingan legalitas usaha, akses permodalan, hingga jaringan distribusi pasar. Hanya dengan pendekatan holistik dan terintegrasi inilah, tekanan fiskal yang ada dapat ditransformasi menjadi momentum untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Sulawesi Tenggara yang sesungguhnya.



