
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sharing Session bertajuk “Pengalaman Pemeriksaan Saksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH)” pada Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan yang digelar secara daring ini hadir sebagai solusi untuk meredakan kekhawatiran pegawai sekaligus mematangkan strategi teknis ketika dihadapkan pada pemanggilan hukum. Menghadirkan tim dari KPPN Tipe A2 Baubau yang kerap dijuluki “KPPN Ahli Saksi” lantaran frekuensi tinggi pemanggilannya, sesi ini menjadi wadah edukasi yang sangat pragmatis bagi seluruh jajaran Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara, Iman Widhiyanto, menekankan pentingnya meluruskan mindset sejak awal. Ia menegaskan bahwa dipanggil sebagai saksi bukanlah indikasi seseorang akan dijerat hukum, melainkan bagian dari upaya penegakan regulasi. Hal senada disampaikan Kepala KPPN Baubau, Aang Junaidi, yang menegaskan bahwa status saksi bagi pegawai yang bekerja sesuai koridor memiliki risiko nol atau zero risk. Justru, memberikan keterangan yang objektif berdasarkan aturan adalah bentuk kontribusi nyata dalam menegakkan tata kelola keuangan negara.
Lebih dari sekadar teori, tim KPPN Baubau membagikan taktik lapangan yang terbukti efektif menangani lima kasus selama periode 2024-2026. Ketika surat pemanggilan datang, langkah pertama yang dilakukan adalah memverifikasi keaslian surat sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan penyidik. Strategi kunci lainnya adalah mengupayakan agar pemeriksaan berlangsung di ruangan KPPN. Selain memberikan kenyamanan psikologis bagi saksi, lingkungan kantor memfasilitasi akses cepat terhadap arsip dokumen pencairan anggaran yang kerap diminta oleh APH.
Momen krusial yang tak boleh dilewatkan, sebagaimana dibagikan oleh Kepala Seksi Vera KI, Dwi Ratnasari, adalah meminta draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum proses pemeriksaan dimulai. Pengalaman menunjukkan bahwa dengan mengetahui daftar pertanyaan terlebih dahulu, tim dapat merumuskan jawaban secara kolaboratif hingga larut malam, merujuk secara ketat pada pasal-pasal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku di tahun kejadian. Pesan moral yang ditekankan sangat tegas: setiap jawaban harus berbasis regulasi perundang-undangan, bukan berdasarkan argumen pribadi, dugaan, atau fakta di luar kewenangan treasury.
Kepala Kanwil menambahkan bahwa pegawai DJPb harus tegas membatasi diri pada ranah perbendaharaan dan tidak ikut campur dalam wilayah kewenangan Kementerian/Lembaga penyalur dana. Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia pelayanan keuangan negara, kecepatan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudensial). Keakuratan dalam memproses dokumen adalah perisai terkuat bagi seorang pegawai.
Melalui sharing session ini, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mentransformasi rasa khawatir menjadi kepercayaan diri. Dengan bekal penguasaan regulasi yang mumpuni, koordinasi internal yang solid, dan komitmen tinggi terhadap kepatihan, seluruh pegawai diyakini mampu menjalankan peran sebagai saksi secara profesional, akuntabel, dan penuh integritas. Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang senantiasa memberikan pelayanan CERDAS.



