Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Bapak Sulaimansyah, pada hari Kamis, 15 Maret, Pukul 09.00 WITA s.d 13.30 WITA, di Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Jl. Bethesda No. 8 Manado, membuka dan memimpin acara sosialisasi peraturan-peraturan bidang Pelaksanaan anggaran
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Bapak Sulaimansyah, pada hari Kamis, 15 Maret, Pukul 09.00 WITA s.d 13.30 WITA, di Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Jl. Bethesda No. 8 Manado, membuka dan memimpin acara sosialisasi peraturan-peraturan bidang Pelaksanaan anggaran yaitu :
1. PMK-nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018;
2. PMK nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana dan Perencanaan Kas;
3. PMK nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Sebelum Barang/Jasa Diterima;
4. PMK nomor 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik;
5. Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Dengan tema “Kuatkan Komitmen Dalam Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran yang Lebih Baik ”

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh 225 peserta dari 247 satker yang diundang, dan dibuka tepat waktu pukul 09.00 WITA dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan pembacaan Doa yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Penghargaan kepada satker Dalam acara sosialisasi ini, kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan bagian dari langkah langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran tahun 2018 sekalius untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan peraturan baru agar ketika menerapkan di lapangan tempat kerja masing-masing satker tidak meninmbulkan permasalahan yang barakibat pada terhambatnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada.

Diharapkan pemahaman yang diterima oleh para peserta yang hadir nantinya dapat diteruskan kepada teman teman pejabat perbendaharaan/ pengelola keuangan di satker masing masing seperti PPK, PPSPM, Bendahara, PPNBP, Pejabat Penerima Barang, dan Staf Pengelola Keuangan. Pada kesempatan ini bapak Sulaimansyah juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai pengantar yaitu bahwa :
- APBN adalah merupakan instrument yang sangat penting untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD Negara kita. Fokus APBN adalah Value for Money setiap rupiah harus bermanfaat bagi rakyat;
- Langkah dalam Pelaksanaan Anggaran ada dua hal, yaitu bagaimana bisa efisien baik dalam penggunaan maupun efektif dalam prosedur.;
- Kualitas dari target APBN sebagimana terdapat pada halaman pertama pada DIPA yaitu output dan outcome;
- Ada tiga hal pokok dalam pembangunan yaitu
- a) Mengurangi kemiskinan,
- b) Mengurangi kesenjangan antar wilayah seperti antara Sulawesi Utara dengan Sulawesi, antara Sulawesi dengan Jawa, antar kota dengan Desa,
- c) Penciptaan lapangan kerja;
- Terkait dengan hutang Negara, kita tidak boleh memandang dari satu sisi, didalam undang undang hutang maksimal yang diperbolehkan adalah 60% dari PDB, sementara hutang kita hanya 30% itupun secara transparan diwujudkan berbagai pembangunan seperti infrastruktur. Prinsipnya hutang terkendali, pertumbuhan ekonomi lebih baik;
- Indikator ekonomi yang menjadi PR bagi provinsi Sulawesi Utara adalah mengurangi kesenjangan melalui gene ratio dan mengurangi kemiskinan;
- Perkembangan realisasi pelaksanaan anggaran di provinsi Sulawesi Utara sampai dengan Februari 2018 juga disampaikan oleh kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi
Utara. Untuk periode yang sama ( sampai dengan Februari ) tahun 2017 lebih baik dari tahun 2016. Realisasi tahun 2016 sampai dengan Februari mencapai 4,6 % sedangkan tahun 2017 mencapai 6,4%. Namun masih jauh dari target triwulan pertama; - Yang realisasi masih 0% ada 50 satker, yang realisasi dibawah 5% ada 70 satker, realisasinya 5% sampai 7% ada 261 satker, yang realisasi sudah melebihi 15% ada 80 satker;
- Kepala kantor wilayah akan memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga yang berkinerja baik nanti pada bulan Juni 2018, sedangkan akan diberikan pada bulan Desember 2018 bersamaan dengan kegiatan penyerahan DIPA 2019. Menteri Keuangan memberitahukan bahwa Indikator kinerja pelaksanaan anggaran satker ini adalah merupakan rapornya atau IKU nya para menteri/pimpinan lembaga. Jadi menunjukkan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran ini sangatlah penting;
- Kakanwil mengajak kepada peserta untuk menanamkan jiwa kompetetif dalam melaksanakan kegiatan kegiatan agar menjadi lebih baik, dapat mencapai target target yang sudah ditetapkan dapat tercapai termasuk penyerapan ( triwulan I=15%, triwulan II=40%, triwulan III=60%, triwulan IV=90%);
- Terkait dengan revisi DIPA, tahun 2017 terdapat 52.242 sedangkan target revisi DIPA untuk tahun 2018 adalah 10.000;
Setelah sambutan kepala kanwil DJPb dilanjutkan pemaparan materi oleh kepala seksi Pembinaan Pelaksanaan anggaran I B ( Bpk. Suratno ) yang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang dan jasa di terima.
Selanjutnya kepala seksi PPA I A ( Bpk. Sri Wiyono ) melanjutkan pemaparan Peraturan Menteri Keuangan nomjor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan
Dana, Rencana Penerimaan dana dan Perencanaan Kas. Sebagai pemapar terakhir kepala bidang PPA I ( Bpk. Riyadi ) menyampaikan PMK nomor 177/PMK.05/2017 tentang Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
dan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Setelah pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan Tanya jawab sebagai berikut .:
1) Satker Universitas Negeri Manado ( UNIMA ) :
Pertanyaan :
Siapa saja yang berhak menggunakan Kartu Kredit, dan Siapa yang bertanggung jawab apabila masa berlaku kartu kredit telah habis ?
Jawab :
Yang berhak menggunakan adalah KPA, atau KPA menentukan/memeberikan kepada Kasubag TU/Pejabat yang sering melakukan perjalanan.
Perjanjian terkait pelunasan dengan Bank hanya 1(satu) bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran/penggunaan Kartu kredit yang menanggung bunga yang ditimbulkannya adalah siapa yang menyebabkan keterlambatan.
2) Lembaga Pendidikan Pemerintah (LPP)
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan melakukan revisi DIPA apabila di satker terkena program pengurangan jumlah guru sampai melebihi 10 % ?
Jawab :
Bisa diselesaikan oleh Satker itu sendiri dengan cara pergeseran antar volume.
Pada akhirnya acara sosialisasi ditutup oleh Bapak Sulaimansyah dan dilanjutkan dengan foto bersama.







