DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. Penyusunan DIPA 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Proses penyerahan DIPA TA 2020 dilakukan lebih awal dari tahun anggaran sebelumnya dengan tujuan agar pelaksanaan anggaran dan kegiatan menjadi lebih cepat sehingga dapat segera memberikan manfaat yang nyata kepada seluruh rakyat. Untuk lingkup nasional, penyerahan DIPA 2020 telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 November 2019 bertempat di Istana Negara, Jakarta. Untuk lingkup Provinsi Sulawesi Utara, proses penyerahan DIPA TA 2019 dilaksanakan pada hari Senin, 25 November 2019 bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado, dengan tema “APBN untuk Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Penyerahan DIPA dilakukan secara simbolis kepada total 24 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja yang tersebar di empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di lingkup Provinsi Sulawesi Utara oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Selanjutnya pada akhir acara seluruh DIPA diserahkan kepada masing-masing KPA Satuan Kerja secara serempak.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey berpesan agar pengelolaan dana DIPA dilakukan sesegera dan seawal mungkin dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan efektif dan efisien, berorientasi pada output dan kinerja yang secara langsung dapat memberi manfaat bagi masyarakat, serta jangan sampai ada penyalahgunaan yang dapat merugikan pembangunan daerah. Terkait dengan dana transfer dan dana desa, penggunaannya agar lebih difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan. Bapak Gubernur juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat meningkatkan kualitas belanja melalui perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang baik dan berkesinambungan. Untuk itu, perlu dilakukan kajian dalam bentuk reviu belanja dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran untuk mendapatkan pendekatan yang tepat bagi pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut Bapak Gubernur juga menyampaikan selamat dan penghargaan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara, karena 15 dari 16 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelimabelas Pemerintah Daerah tersebut adalah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro.
Selanjutnya diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya berupa plakat kepada dua jajaran pemerintah daerah yang berhasil mencapai/mempertahankan opini WTP secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir Tanpa Paragraf Penjelasan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Muhdi, mengatakan bahwa APBN Tahun 2020 yang terdiri dari dana DIPA Kementerian/Lembaga, Dana Transfer dan Dana Desa yang dialokasikan untuk Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 24,3 triliun. Menurut Bapak Muhdi, kekuatan fiskal tersebut diharapkan menjadi stimulus dalam proses pembangunan yang membawa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara. Keterlibatan dari kalangan swasta juga sangat penting dalam menciptakan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong produktivitas dan inovasi.
Bapak Muhdi kemudian menjelaskan bahwa DIPA yang diserahkan kepada Satuan Kerja (Satker) di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 462 DIPA dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 9,7 triliun atau turun sebesar 5,7 persen dari tahun sebelumnya, dengan rincian: (1) Belanja Pegawai sebesar Rp 3.15 Triliun; (2) Belanja Barang sebesar Rp 3,73 Triliun; (3) Belanja Modal sebesar Rp 2,82 Triliun; dan Belanja Batuan Sosial sebesar Rp 11,94 Miliar.
Anggaran Kementerian/Lembaga tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan fungsi kepemerintahan dan menjalankan program pembangunan, yang utamanya untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, pembangunan infrastuktur, memacu sektor unggulan, perbaikan aparatur negara dan pelayanan pemerintah, serta peningkatan pertahanan – keamanan dan penyelenggaraan demokrasi.
Adapun alokasi dana transfer dan dana desa se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 14,57 triliun atau meningkat 1,12 persen dari tahun sebelumnya yang terdiri dari: (1) Dana Alokasi Umum sebesar Rp 9,08 Triliun; (2) Dana Bagi Hasil sebesar Rp 322,04 Miliar; (3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 1,81 Triliun; (4) Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp 1,72 Triliun; (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp 398,9 Miliar dan (6) Dana Desa sebesar Rp 1,56 Triliun.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tersebut diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan, dan mengurangi ketimpangan antardaerah.
Selanjutnya, melalui acara penyerahan DIPA diharapkan menjadi langkah awal untuk melakukan percepatan pembangunan, peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pertumbuhan yang berkeadilan di Provinsi Sulawesi Utara.