GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tandatangani Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi, Semua Sepakat menjadi lebih baik

Manado, 29 Januari 2021. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, serius menandai Gratifikasi sebagai salah satu hal yang harus mendapat komitmen penuh dari seluruh jajaran pimpinan sebagai role model bagi seluruh pegawai untuk dikendalikan.

Definisikan Gratifikasi adalah dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pemberian fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

(Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)

Seluruh layanan pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara tidak dipungut biaya apapun, namun komitmen ini tidak hanya sampai bahwa seluruh komitmen pegawai sepakat untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, tetapi juga sepakat untuk mendukung pengendalian gratifikasi dengan tidak memberikan gratifikasi atas seluruh kegiatan layanan Publik pada instansi lainnya.

Dengan tersampaikannya informasi ini kepada seluruh pihak terkait baik seluruh pegawai maupun seluruh stakeholders Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, diharapkan untuk memberikan dukungan penuh dengan tidak memberikan apapun atas pelayanan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara serta menjadi contoh atas pelaksanaan layanan publik bebas Gratifikasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search