Manado, 29 Januari 2021. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, serius menandai Gratifikasi sebagai salah satu hal yang harus mendapat komitmen penuh dari seluruh jajaran pimpinan sebagai role model bagi seluruh pegawai untuk dikendalikan.
Definisikan Gratifikasi adalah dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pemberian fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
(Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Seluruh layanan pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara tidak dipungut biaya apapun, namun komitmen ini tidak hanya sampai bahwa seluruh komitmen pegawai sepakat untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, tetapi juga sepakat untuk mendukung pengendalian gratifikasi dengan tidak memberikan gratifikasi atas seluruh kegiatan layanan Publik pada instansi lainnya.
Dengan tersampaikannya informasi ini kepada seluruh pihak terkait baik seluruh pegawai maupun seluruh stakeholders Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, diharapkan untuk memberikan dukungan penuh dengan tidak memberikan apapun atas pelayanan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara serta menjadi contoh atas pelaksanaan layanan publik bebas Gratifikasi