Media sosial merupakan salah salah satu sarana komunikasi yang digunakan oleh semua orang di era digital saat ini. Tak terkecuali para pegawai di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Media sosial berperan besar dalam penyelesaian pekerjaan para pegawai.
Untuk mengoptimalkan peran dan manfaat sekaligus meminimalisasi risiko serta dampak negatif dari komunikasi melalui media sosial, Senin, 13 Desember 2021 Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh pejabat/pegawai Kanwil DJPb Sulut serta Kepala Seksi MSKI/VeraKI KPPN Lingkup Kanwil DJPb Sulut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bramiana, selaku narasumber menyampaikan poin-poin penting yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Keuangan. Dijelaskan pula anjuran-anjuran serta larangan-larangan yang harus dipedomani dalam berinteraksi melalui media sosial bagi para pegawai Kemenkeu.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan agar seluruh pejabat/pegawai menggunakan medsos secara bijak. Apapun yang diposting dalam media sosial akan meninggalkan jejak digital yang dapat diakses oleh semua orang. Apapun nama akun media sosial pegawai, dengan kecanggihan teknologi sekarang pasti dapat ditelusuri dan dimonitor oleh pihak terkait jika dibutuhkan.
Melalui GKM yang interaktif ini diharapkan para pejabat/pegawai dapat lebih bijak lagi dalam berinteraksi menggunakan media sosial dengan tetap menjunjung tinggi norma, aturan, dan kode etik yang berlaku.