Dalam rangka menjaga dan meningkatkan capaian IKPA tingkat satuan kerja lingkup KPPN Kotamobagu dan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara turut mengambil peran dalam Sosialisasi Reformulasi IKPA TA 2022 KPPN Kotamobagu yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala KPPN Kotamobagu, Galih Pratama menyampaikan agar Satker dapat memahami dengan baik reformulasi IKPA yang baru, sehingga akan meningkatkan capaian di tahun ini. Bertindak sebagai narasumber yaitu Alan Sarante selaku Fungsional Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Kotamobagu yang menyampaikan secara teknis penilaian dari 8 indikator yang menjadi penilaian di tahun 2022 dan Kiran selaku Kepala Seksi PPA IC pada Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara yang melakukan penekanan pada indikator-indikator strategis di IKPA tahun ini.
Terdapat beberapa perubahan penilaian pada IKPA di tahun 2022, diantaranya berkurangnya Aspek IKPA dari 4 menjadi 3, dan Indikator Penilaian dari 13 menjadi 8. Reformulasi tersebut dilakukan untuk mendukung belanja yang berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, serta penetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I dan K/L.