Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Gaji 13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sekaligus membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putrinya.
Gaji Ketiga Belas tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat, jabatan, atau kelas. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Komponen tunjangan pangan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan dalam bentuk uang.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas pensiun pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Gaji 13 mulai diberikan pada awal Juli 2021 sedangkan Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Juli 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Untuk Aparatur Negara yang pensiun TMT 1 Juni 2022, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 bagi Pensiunan yang dibayarkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI. Dalam hal diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2022 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2022.
Untuk gaji dan tunjangan satuan kerja di Provinsi Sulawesi Utara yang dibayarkan dari APBN, Gaji 13 dibayarkan melalui empat KPPN, yaitu KPPN Manado, KPPN Bitung, KPPN Kotamobagu, dan KPPN Tahuna.
Disclamer :
Untuk Jumlah Gaji ke 13 menggunakan data pembayaran THR Tahun 2022 dengan data-data sebagai berikut :
- THR Pemda diberikan kepada 46.312 Penerima dengan jumlah alokasi dana sebesar Rp254.341.177.779.
- Untuk Kementerian/Lembaga diberikan kepada 31.594 Penerima dengan jumlah alokasi dana Rp148.687.651.516. Penerima Kementerian/Lembaga ini terdiri dari : 31.534 PNS/TNI/Polri, 6 Pejabat Negara, 54 PPPk, dan untuk Penerima Tunkin sebanyak 15.667 penerima.
Total dari alokasi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan dari pembayaran THR sebesar Rp403.028.829.295.
Alokasi ini adalah bersifat perkiraan disebabkan dalam beberapa bulan terakhir juga terdapat pegawai yang baru (CPNS), mutasi, pensiun, wafat serta mengalami kenaikan gaji berkala sehingga akan mempengaruhi jumlah alokasi yang dibutuhkan sebenarnya saat ini.