Sebagai upaya mempercepat proses pelaporan dan bentuk kepatuhan pegawai melaporkan harta kekayaan dan penyelesaian pajak-pajak pribadi, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Penyelesaian LHKPN, ALPHA, dan SPT pada 16 Februari 2023. Materi FGD disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bramiana Cahya Surya.

Dalam paparannya disampaikan materi terkait KMK-388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan, subyek dan obyek wajib lapor harta kekayaan, aplikasi yang digunakan dan monitoring pelaporan. Perlu diketahui bahwa seluruh pejabat/pegawai baik CPNS/PNS di lingkungan Kementerian Keuangan wajib untuk membuat laporan harta kekayaanya. Pelaporan ini melalui aplikasi ALPHA yang secara langsung dalam pengelolaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Hingga batas waktu pelaporan 28 Februari 2023, seluruh pejabat wajib lapor LHKPN, telah menyelesaikan pelaporan atas harta kekayaannya dan dalam verifikasi KPK. Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap akan dipublish dan dapat diakses oleh masyarakat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Selain itu seluruh Pejabat/Pegawai telah menyerahkan Surat Kuasa bertanda tangan dan bermaterai mengenai kebenaran pelaporan dan siap untuk dilakukan pengujian atas kebenaran laporan harta kekayaannya.