Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Optimalisasi Aset Daerah sebagai Instrumen Strategis dalam Peningkatan Pendapatan

oleh Bayu Agatyan - Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan 

Aset daerah memiliki peran krusial dalam mendukung peningkatan pendapatan pemerintah daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah dan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi serta sosial di masa depan. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa pemanfaatan aset daerah masih belum optimal. Oleh karena itu, analisis terhadap rasio aset terhadap pendapatan dan belanja daerah menjadi penting dalam mengidentifikasi potensi peningkatan penerimaan daerah.

Analisis rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap aset tetap menunjukkan bahwa setiap penambahan Rp 1 aset tetap hanya mampu menghasilkan Rp 0,12 PAD pada tahun 2022 dan 2023. Meskipun Provinsi Sumatera Barat memiliki rasio tertinggi dengan Rp 0,31 pada tahun 2022 dan Rp 0,29 pada tahun 2023, masih terdapat ruang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan aset tetap dalam menghasilkan pendapatan. Sementara itu, rasio PAD terhadap total aset menunjukkan bahwa setiap penambahan Rp 1 total aset menghasilkan Rp 0,24 PAD pada tahun 2022 dan Rp 0,23 pada tahun 2023. Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah dengan kinerja terbaik, namun masih perlu peningkatan lebih lanjut untuk mengoptimalkan total aset dalam mendukung pendapatan daerah.

Selanjutnya, rasio pendapatan daerah terhadap total aset menunjukkan bahwa setiap penambahan Rp 1 total aset menghasilkan Rp 0,52 pendapatan daerah pada tahun 2022 dan Rp 0,51 pada tahun 2023. Kabupaten Padang Pariaman mencatat rasio tertinggi dengan Rp 1,01 pada tahun 2022 dan Rp 1,05 pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa aset daerah dapat dioptimalkan lebih lanjut untuk meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, analisis rasio aset tetap terhadap belanja modal menunjukkan bahwa setiap Rp 1 belanja modal menghasilkan Rp 11,72 aset tetap. Kota Bukittinggi mencatat pertumbuhan tertinggi dengan peningkatan 68%, yang mencerminkan efisiensi penggunaan belanja modal dalam menciptakan aset tetap baru.

Berdasarkan analisis tersebut, terdapat beberapa rekomendasi strategis dalam pengelolaan aset daerah guna meningkatkan pendapatan. Pertama, pemanfaatan aset untuk peningkatan pendapatan dapat dilakukan dengan penatausahaan aset tetap secara real-time, penilaian ulang aset bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta identifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, revitalisasi pasar tradisional, pemanfaatan aset pariwisata, dan pengembangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumber daya air dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Kedua, penyelesaian permasalahan aset seperti likuidasi aset yang tidak produktif dan pengawasan pendapatan atas penggunaan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara ketat. Ketiga, penyajian aset investasi perlu dioptimalkan dengan melakukan pendataan ulang, negosiasi ulang atas aset yang dikelola pihak ketiga, serta meninjau kembali penyertaan modal pemerintah daerah yang tidak memberikan dividen dalam lima tahun terakhir. Keempat, penerapan standar akuntansi pemerintah dalam pengelolaan properti investasi, seperti PSAP 17, harus diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah agar pencatatan aset lebih akurat dan transparan.

Terakhir, kerja sama dengan pengelola aset yang berdekatan dengan proyek jalan tol dapat menjadi peluang strategis dalam meningkatkan pendapatan. Pembuatan akses jalan ke rest area, pengembangan area komersial, serta kerja sama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memperoleh penyertaan saham dalam pengelolaan jalan tol dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Dengan demikian, pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan strategis dapat menjadi solusi yang tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi yang lebih luas. Optimalisasi aset daerah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat keuangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search